UTUSANINDO.COM, (JAKARTA)- Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 yang diterbitkan Jumat (21/10)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Saber Pungli melibatkan unsur Polri, kejaksaan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Satgas ini di bawah komando Menkopolhukam (Wiranto, red),” ujar Pramono dalam jumpa pers di Kantor Kepresidenan. “Langsung di bawah presiden.”
Sedangkan Wiranto mengatakan, pembentukan Saber Pungli merupakan langkah untuk mereformasi hukum. “Tujuan yang ingin kita capai yakni memulihkan kepercayaan publik, memberi keadilan dan kepastian hukum,” ujar Wiranto dalam kesempatan sama.
Mantan Panglima TNI itu menambahkan, pemerintah sangat serius memberantas pungli. Instruksi Jokowi, Satgas Saber Pungli harus menyikat pelaku praktik ilegal di layanan publik.
“Agar betul-betul bersih. Pungli seperti membudaya di Indonesia,” katanya. “Ini mereashkan masyarakat terutama rakyat kecil. Dan ingat, bukan Rp 10 ribu tapi sampai miliaran dan ini tentu harus kita bersihkan.”
Wiranto menambahkan, Satgas Saber Pungli membuka diri pada masyarakat yang hendak melaporkan praktik pungli. Kerahasiaan identitas pelapornya pun dijamin.
Satgas bahkan menyediakan layanan melalui internet bagi warga yang mau melaporkan pungli. Yakni melalui website pungli.id.
Laporan melalui website itu langsung masuk ke Satgas Saber Pungli. “Insya Allah penyelesainnua bisa dicek langsung oleh pelapor,” tegasnya.(flo/ara/jpnn)
Discussion about this post