JAMBI, UTUSANINDO.COM – Kecelakaan tabrak lari antara Sepeda Motor dengan Sepeda Motor yang tidak diketahui nomor indentias kendaraannya terjadi di Jalan Lingkar Selatan Dekat Mako Brimob, Kota Jambi Tanggal 6 Oktober 2022 Pukul 05.30 WIB lalu.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara sepeda motor luka berat dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan. Pengendara sepeda motor atas nama Ali Gusman mengalami luka berat dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharaja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban alm. Ali Gusman, Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi segera menindaklanjuti kasus kecelakaan tabrak lari yang dialami oleh korban dengan melakukan survei keabsahan kasus kecelakaan tabrak lari tersebut.
“Korban kecelakaan lalu lintas jalan dengan kasus tabrak lari termasuk terjamin Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 artinya berhak menerima santunan perawatan dan meninggal dunia setelah di survei kasus tabrak lari nya absah, jika dalam perawatannya dinyatakan meninggal dunia berhak atas santunan perawatan selama korban di rawat dan ahli waris yang sah berhak menerima santunan meninggal dunia,” kata Donny.
Jasa Raharja Jambi memberikan perlindungan biaya rawatan dan menyelesaikan santunan meninggal dunia korban atas nama Ali Gusman.
Santunan perawatan diberikan dalam bentuk menerbitkan surat jaminan biaya rawatan an. Ali Gusman kepada rumah sakit Bhayangkara dengan nilai yang dijaminkan sejumlah santunan maximal Rp.20 juta. Dalam masa perawatan korban dinyatakan meninggal dunia, kabar duka Jasa Raharja peroleh dari keluarga korban.
Surat Jaminan diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2022, santunan meninggal dunia diserahkan kepada ahli waris pada tanggal 20 Oktober 2022. “Santunan meninggal dunia sebesar Rp50 juta diselesaikan kepada ahli waris yakni secara transfer ke rekening an. Rita Maimun yakni Isteri Korban. Sedangakan Surat Jaminan yang kami terbitkan ke pihak rumah sakit Bahayangkara Jambi sejumlah 20 juta biaya rawatan maximal, 1 juta biaya P3K pertolongan pertama, dan 1 juta biaya amblunace ke rumah sakit rujukan,” jelas Donny.
Dalam menjalankan amanahnya sesuai Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964, Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi masyarakat bila menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan. Korban kecelakaan lalu lintas Jalan memiliki hak santunan perawatan yang akan dijaminkan oleh Jasa Raharja kepada pihak rumah sakit. Ketika korban dalam perawatan tidak terselamatkan dinyatakan meninggal dunia, maka Jasa Raharaja akan menyampaikan amanah kepada ahli waris korban terkait santunan meninggal dunia. (*)
Discussion about this post