UTUSANINDO.COM – Guna mendapatkan pedoman dan acuan yang benar, serta melakukan praktek dalam tata cara penyusunan APBD sesuai ketentuan undang-undang serta aturan lainnya, DPRD provinsi Sumatera Barat lakukan Workshop Testing pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 dan pembagian DAU dan DBH sesuai undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Acara workshop tersebut dilakukan selama 4 hari, 3-6 Oktober 2022, di hotel Balirung Jakarta, dengan menghadirkan Rektor Universitas Respati Indonesia Prof. Dr. Tri Budi W. Rahardjo, drg, MS dan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri tahun 2020
Dr. Hari Nur Cahya Murni, serta dari KPU-RI.
Acara workshop dihadiri anggota dan dibuka langsung ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi wakil ketua Suwirpen Suib dan Indra Dt. Rajo Lelo serta sekretaris dewan Raflis.
Pada kesempatan tersebut ketua DPRD Sumbar mengatakan, kegiatan ini merupakan yang ke-4 dalam tahun 2022, dan ke-18 kalinya bagi Anggita DPRD Sumbar periode 2019-2014, dan semua evaluasi dari hasil Bintek yang telah dikuti selama ini.
Selain perlu evaluasi mendalam, sesuai kebutuhan daerah, minat peserta, kualifikasi narasumber, tempat penyelenggaraan dan lainnya.
Pada Bintek kali ini ada 2 hal pembahasan utama, yakni, tentang penyusuna APBD tahun 2023, pendalaman UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD dan bagaimana penerapannya dalam penyusunan APBD 2023, serta tata kelola penyelenggaran pemilu serentak tahun 2024.
“Pada topik pertama kita focus pada pendalaman penyusunan APBD tahun 2023, karena banyak yang perlu kita dalami dari narasumber, sesuai dengan agenda pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam PP nomor 11 tahun 2019,” tutur Supardi.
Ditambahkannya, DPRD bersama pemerintah daerah Sumatera Barat,sat ini telah menyepakati Thun 2023, dalam waktu dekat akan membahas Ranperda APBD 2023, namun sampai saat ini Mentri dalam negri belum lagi menetapkan Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD 2023.
Selain pembahasan hal tersebut, berdasarkan informasi yang berkembang, adanya alokasi untuk pendidikan agama, dimana selama ini bukan menjadi tanggung jawab provinsi, maka perlu dibahas mendalam, apakah masih dalam 20% anggaran pendidikan, atau ada tambahan alokasi biaya, dengan bentuk bagaimana, sehingga tidak berbenturan dan melanggar aturan.
“Kegiatannya juga harus dijelaskan, apakah menjadi kegiatan OPD terkait atau dalam bentuk BKK,” tambah Supardi lagi.
Pembukaan workshop, dilanjutkan dengan pemberian materi dari narasumber, disimak dan ditanggapi serius peserta, sehingga diskusi berlangsung hangat, guna pembahasan APBD sesuai harapan dan aturan, guna kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
Dalam acara diskusi, Anggita DPRD Sumbar secara cermat mempertanyakan semua mekanisme serta aturan dan cara penyusunan, sesuai aturan berlaku.
Diantara peserta workshop, HM. Nurnas dari fraksi Demokrat dan Hidayat dari fraksi Gerindra terus mempertanyakan sistem dan semua resiko dalam pembagian DBH dan DAU sesuai dengan UU nomor 1 tahun 2022 tersebut.
“Kami lakukan ini agar tidak ada kesalahan dalam penyusunan APBD, karena banyak hal yang perlu diperhatikan, seperti apa yang disampaikan ketua DPRD Sumbar tadi, sehingga semua bisa berjalan baik dan bermanfaat untuk banyak orang,” tutur Nurnas.
Ditambahkan Hidayat, dimana aturan yang berlaku merupakan aturan baru, maka perlu untuk lebih pendalaman, agar jangan ada permaslahan dikemudian hari.
“Kita perlu adakan pendalaman dan praktek, sehingga tidak ada.peemasalah dikemudian hari,” tutur Dayat menambahkan.
Workshop dilaksanakan 4 hari penuh juga dihadiri beberapa Kabag, kasubag dan staf pendamping, agar bisa juga memahami mekanisme dan aturan baru, sehingga tidak salah dalam membuat konsep atau lainnya.(PARIWARA)
Discussion about this post