Oleh: Adrian Tuswandi
Komisioner KISB 2 Periode
Oiiiii pak baa perencanaan mamelokan sitinjau lauik, lah tiok sabanta tanah e ruruah ka jalan pak oi (heii pak kapan rencana perbaikan ruas Sitinjau Lauik, nan tiap sebentar tanahnya jatuh ke badam jalan).
“Ehh apa. pula. urusan, anda soal. perencanaan, perbaikan dan evaluasi ruas Sitinjau Lauik. Itu, rahasia negara”
Itu wawancara imajiner penulis dengan seorang pengambil. kebijakan terkait infrastruktur di Sumbar.
Ndehh.. hari gini masih hicara rahasia negara untuk informasi publik, apabilagi kategori informasinya, informasi serta merta dan informasi. penting karena mengancam keselamatan publik.
Dipastikan bapak yang wawancara imajiner di atas tidak. update dan tidak gaul, tipe. pejabat yang mindset berpikirnya masih jadul (jaman dulu) atau era Orba (orde baru).
Hari ginii masih ucapkan rahasia negara,… Yuk. Kepoin Keterbukaan Informasi Publik, hak anda untuk tahu, bagian dari HAM. warga negara diatur oleh Konstitusi negara UUD 1945 Pasal 28 F.
Betepatan peringatan Hati Hak Untuk Tahu (Right to Know Day/RTKD) biarlah diungkap terus apa itu keterbukaan informasi. publik (KIP).
KIP ini bukan kartu indonesia pintar tapi singkatan dari Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi judul UU 14 Tahun 2008 senlbagai turunan dari Pasal 28F UUD 1945 dan kesepakatan dunia.
Terbukti ada RTKD, RTKD ini pertama dilaksanakan di Sofia Bulgaria pada 28 September 2020, Indonesia tiap tahun memperingatinya bukti Indonesia bagian dari masyarakat internasional.
Peringatan RTKD di Indonesia dalam berbagai bentuk termasuk mengkampanyekan di media publik dan share di media sosial tentang Hak Anda untuk Tahu.
Hak Anda untuk Tahu, nanya hak tentu harus diminta tidak bisa ditunggu jatuh. Namanya hak tentu harus diperjuangkan jika ada yang menginjak hak tersebut.
Demikian juga dengan Hak Anda Tidak Tahu, ungkapan rahasia negara tadi di atas, publik jangan mudah ditipu-tipu oleh kata sakti itu lagi.
Publik bisa melanjutkan..
Ooo gitu ya!!, pak tahukah dengan UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, kalau belum tahu buka dan baca dulu pak.
Di sana (UU KIP red) tidak ada rahasia negara jika perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi suatu program yang bapak buat itu dibiayai oleh uang rakyat.,
Ambo rakyaik (saya rakyat) berhak tahu pak, jika. tidak. maka ada Komisi Informasi yang akan menyidangkan bapak karena berselimut dengan rahasia negara untuk sebuah informasi publik berkategori serta merta.
Jika Majelis Komisioner Komisi Informasi memutuskan berikan kepada penulis, eee tidak juga bapak berikan, saya pun di UU KIP berhak membuat delik aduan tentang dugaan pidana informasi ke pihak Polri.
“Loi joleh dek pak tun? (ada paham bapak kah?).
Itu makna dari efektifnya UU 14 tahun 2008 pada 30 April 2010 dan bukti Indonesia bagian dari negara pro ketebrukaan di dunia ini. RTKD tak hanya peringatan, tapi dia punya. makna bahwa di badan publik yang dibiayai oleh uang rakyat atau badan hukum lain dibiayai sumbangan publik, maka semua informasi dan dokumen dihasilkan, publik berhak tahu, bisa dikecualikan jika sudah di uji konsekuensi oleh pejabat berwenang di UU dan di PP 61 tahun 2010 disebut dengan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
Jadi, dengan sederet regulasi tersebut, badan publik atau pejabat publiknya jangan berselimut dengan kata skati di era Orde Baru yakni stek stek (sedikit-sedikir) rahasia negara.
Jangan paksa publik gunakan ketentuan pidana di UU 14 tahun 2008 Pasal 51-57, biarlah pasal pidana itu menjadi upya. publik terakhir dan adanya pasal itu adalah upaya terakhir negara memaksa badan publik terbuka. informasi dan dokumentasi publik.
Selamat RTKD, setiap tahun diperingati tapi setiap. momen pula pejabat publik tidak ngeh atau pura-pura tak tahu dengan UU 14 tahun 2008 dan lenlmbaga yang menjadi anak kandung UU itu yaitu Komisi. Informasi.
Semoga RTKD 2022 ini jadi ajang masif mem-virusi pejabat publik yang tidak tahu UU KIP dan Komisi Informasi. Atau berlagak tahu padahal. tidak paham sehingga badan publik dipimpinnya dinilai Tidak. Informatif. Salam. Transparansi. (***)
Discussion about this post