JAMBI,UTUSANINDO.COM – Jasa Raharja Jambi bersama 15 Perusahaan Otobus berkerjasama melindungi penumpang angkutan umum. Perlindungan kepada penumpang angkutan umum merupakan tugas Jasa Raharja sesuai undang-undang nomor 33 Tahun 1964 tentang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Senin, 19 September 2022 Jasa Raharja Jambi melakukan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharja Jambi melakuakan giat Customer Relationship kepada Perusahaan otobus atau sering disebut travel angkutan umum yang beroperasional di Jambi, guna memastikan perlindungi penumpang angkutan umum dari sejak penumpang berangkat di tempat keberangkatan hingga penumpang sampai di tempat tujuan.
Donny mengatakan, sesuai peraturan Menteri Keuangan RI No.17 Tahun 2017, bahwaperlindungan penumpang angkutan umum darat/penumpang travel berasal dari Pembayaran Premi yang dikelola PT Jasa Raharja dan disebut Iuran Wajib (IW).
“Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum salah satunya transportasi angkutan darat seperti travel angkutan penumpang milik perusahan otobus, setiap penumpang yang akan menggunakan travel membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis/tiket,” kata Donny.
Jasa Raharja menerima pengutipan iuran wajib dari masing-masing pemilik travel yang kemudian dikelola untuk pembayaran santunan kepada penumpang angkutan umum jika terjadi kecelakaan angkutan penumpan dan lalu lintas.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jambi gunakanlah travel resmi saat berpergian menggunakan moda transportasi umum, jadi kita sebagai penumpang transportasi umum terlindungin oleh Jasa Raharaja,” ungkap Donny.
Ada 15 Travel atau perusahaan otobus di Provinsi Jambi yang masuk kedala katagori 1 secara konsisten membayarkan pengutipan iuran wajib penumpang kepada PT. Jasa Raharaja Jambi.
“Di Jambi ada 15 Travel atau Perusahaan Otobus yang masuk kedalam katagori 1, perusahaan otobus ini konsisten membayarkan iuaran wajib kepada Jasa Raharaja Jambi, artinya penumpang pengguna bus atau mobil travel 15 travel ini sudah pasti terlindungi oleh Jasa Raharja,” katanya
15 Travel atau perusahan otobus katagori 1 yang bekerja sama dengan Jasa Raharaj adalah PO. Ratu Intan, PO. Pipos , PO. IMI, PO. Restu Ibu, PO. Family Raya, PO. Jatra, DAMRI, PO. Beringin, PO. Jambi Putera Sejahtera, PO. Safa Marwa, PO. Kerinci Utama Ceria, PO. Sinar Gunung Transport, PO. Ayu Traspor, Koperasi Organda Trans Siginjai dan PO. Pesona Agata.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar menggunakan travel atau angkutan umum resmi. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)
Discussion about this post