UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengungkapkan, segera menginisiasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren.indikasinya terlihat dari ketimpangan anggaran dan sarana prasarana. Sementara animo masyarakat terhadap pendidikan madrasah dan pondok pesanten senantiasa berkembang.
“Pondok pesantren di Indonesia memiliki peran yang sangat besar baik bagi kemajuan pendidikan Islam maupun bagi bangsa Indonesia secara keseluruhan,” kata Muhaimin, Senin 10 Oktober 2016.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj menilai, pesantren di Indonesia lebih mengedepankan pendidikan Islam dan tidak lepas dari pergaulan intelektual yang terjadi sepanjang sejarah perkembangan Islam di Indonesia.
Selain itu, dalam sejarahnya, pondok pesantren juga ikut melahirkan tokoh, ulama, dan pemikir visioner yang berkontribusi dalam pergerakan kemerdekaan RI serta menekankan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
“Bedanya, pesantren di Indonensia dan Pakistan sangat jauh. Di Pakistan radikal dan ekstrim, di Indonesia kebalikannya, pesantren di Indonesia justru membangun peradaban anti kekerasan dan radikalisme,” ucap Said.
Sekretaris Fraksi PKB DPR Cucun Alhmad Syamsurijal mengungkapkan, RUU Pendidikan Pesantren sangat dibutuhkan agar lulusan pesantren dapat diakui negara.
“Kehadiran negara di pesantren baik dari sisi kurikulum, anggaran, regulasi belum maksimal. Mereka ingin lulusan pesantren itu diakui kan belum ada payung hukumnya. Jadi, RUU ini sangat bermanfaat,” tutur dia.
Fraksi PKB juga optimistis RUU ini akan bisa disahkan menjadi Undang-Undang karena semua fraksi mendukung.
“Kami sudah berkomunikasi dengan seluruh fraksi. Saya juga sudah berkomunikasi dengan Ketua DPR dan beliau sangat mendukung,” ujar Cucun.(Pikiranrakyat/ch)
Discussion about this post