UTUSANINDO.COM, PADANG – Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) diwakili wakil rektor IV UNP memonitoring dan evaluasi dengan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, di kantor Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Jumat (16/9).
Berdasarkan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia bahwa salah satu tugas Ombudsman Republik Indonesia melakukan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga negara atau lembaga pemerintahan lainnya serta lembaga kemasyarakatan dan perseorangan.
Ombudsman perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah melakukan kerjasama bersama Perguruan Tinggi.
Dalam menindaklanjuti nota kesepakatan pasal 7 dimandatkan untuk melakukan monitoring dan evaluasi untuk meninjau evektivitas pelaksanaan nota kesepakatan antara Ombudsman dengan perguruan tinggi.
Kegiatan juga membahas nota kesepahaman kerja sama dan program kedepannya antara Ombudsman dengan 6 Perguruan Tinggi.
UNP akan menjadi host dalam rapat kerja dengan 6 perguruan tinggi dengan ombudsman dilaksanakan Oktober 2022.
Rapat kerja juga akan membahas mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan keberpihakan pada pelayanan dan mahasiswa sebagai pelanggan pendidikan tinggi.
Tampak acara dihadiri Rektor Universitas Andalas, Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Rektor Universitas Bung Hatta, Rektor Universitas PGRI Sumatera Barat, Direktur Politeknik ‘Aisyiyah Sumatera Barat, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani didampingi Rahmadian Novert dan Melisa.
(Humas UNP)
Discussion about this post