UTUSANINDO.COM, Jakarta, Rabu 14 September 2022- Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) telah menyampaikan Enam rancangan peraturan bawaslu kepada komisi II untuk mendapatkan rekomendasi supaya bisa di setetujui dan sahkan.
Dan penyelenggara pemilu ( KPU, Bawaslu dan DKPP) bersama pemerintah sudah melakukan singkronisasi untuk penyempurnaan dari 6 rancangan perbawaslu ini.
“Kami berharap agar sinkronisasi ini bisa menjadi wadah penyempurnaan rancangan peraturan perbawaslu yang hari ini disampaikan kepada komisi II DPR RI. Sehingga tidak ada kekosongan aturan mengenai pengawasan yang merupakan tugas dan fungsi dari Bawaslu,” ujar Guspardi dalam RDP antara komisi II dengan penyelenggara pemilu dan pemerintah di ruang sidang KK II Senayan Jakarta, Senin (12/9).
Menurutnya, realita dilapangan harus diakui banyak persoalan dengan berbagai problematika yang harus diawasi oleh Bawaslu.
“Poin pentingnya bagaimana menyamakan pemahaman antara aturan yang ada dalam perbawaslu dengan persepsi yang dipahami oleh masyarakat di lapangan. Perlu juga dibangun pola pelaporan pelanggaran yang sederhana tetapi tetap harus akuntabel dari Bawaslu, “ulas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menekankan penyelenggara pemilu yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP harus bekerja independen sesuai tupoksinya.
Koordinasi diantara ketiga lembaga penyelenggara pemilu ini mesti terus di jaga dan ditingkatkan serta mampu membuat berbagai terobosan dalam rangka meningkatkan kwalitas demokrasi yang lebih substansial bukan sekedar prosedural. Harus ada keinginan yang kuat guna meminimalisir berbagai persoalan dan pelanggaran yang terjadi dalam proses pelaksanaan pemilu.
Oleh karena itu, Bawaslu mesti segera mensosialisasikan aturan yang ada dalam perbawaslu mulai dari tingkat pusat sampai ke level akar rumput (grass root) dan dilakukan secara masif dan berkesinambungan.
Hal ini sangat penting dilakukan agar bisa menyatukan frekwensi dan pemahaman tentang perbawaslu guna meminimalisir terjadinya perdebatan dan beda persepsi menyikapi dan memahami aturan yang telah dibuat Bawaslu sebagai bahagian dari tugasnya sebagai pengawas pelaksanaan pemilu, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sekadar informasi, Komisi II DPR secara bersama dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Perbawaslu tentang:
1. Perbawaslu atas Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD.
2. Perubahan atas Perbawaslu Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
3. Perubahan ketiga atas Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwascam, Panwas kelas/des, Panwas LN, dan PTSP.
4. Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.
5. Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
6. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Discussion about this post