UTUSANINDO.COM,( DEPOK) –Adyka Permana Mulya, 22 tahun, mahasiswa perguruan tinggi swasta jurusan manajemen di Kota Depok, Jawa Barat, ditangkap anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok saat melakukan transaksi jual-beli ganja.
“Tersangka ditangkap tadi malam pukul 23.30,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis, Jumat, 7 Oktober 2016. Tersangka ditangkap di Perumahan Bojong Depok Baru 1, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Adyka kedapatan membawa dua paket dan satu linting ganja dengan berat 8,5 gram. Penangkapan Adyka merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya, Dessy Famellia, 19 tahun, mahasiswa semester III di perguruan tinggi swasta ternama di Depok, yang ditangkap dengan barang bukti sabu-sabu 0,35 gram.
Sejak Januari 2016 hingga saat ini, ada 23 mahasiswa di Depok yang diciduk karena mengedarkan narkoba. Rata-rata mereka merupakan pengguna sekaligus pengedar. “Untuk uang tambahan, karena mereka juga menjadi pengguna,” ucapnya.
Putu menuturkan, sejauh ini, polisi belum menemukan peredaran narkoba di dalam kampus. Para pengedar dari kalangan mahasiswa selalu bertransaksi di luar kampus. “Kebanyakan di tempat kos dan tempat nongkrong mereka,” ujarnya.
Adyka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Peredaran Gelap Narkotika. “Ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tuturnya. TEMPO.CO
Discussion about this post