JAMBI, UTUSANINDO.COM – Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI), Pemerintah dan Bank Indonesia meluncurkan tujuh uang rupiah kertas baru tahun 2022. Prosesi peluncuran uang baru dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Sentral Perry Warjiyo.
Menindak lanjuti hal tersebut, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Provinsi Jambi melakukan sosialiasasi terkait uang pecahan kertas tahun emisi 2022 tersebut, bertempat di Bank Indonesia Perwakilan Jambi, Kamis (18/8/2022).
Adapun uang tahun emisi (TE) 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, serta Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan uang TE 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Selain itu, lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suti Masniari, selaku Deputi Direktur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menjelaskan bahwa uang kertas tahun emisi 2022 ini adalah uang kertas yang di luncurkan masih dalam rangkaian hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 77, tetapi ini bukan uang Rupiah khusus seperti yang Rp.75.000 lalu.
“Uang ini memang dicetak sesuai kebutuhan masyarakat, jumlahnya maupun pecahan yang dibutuhkan, namun saat ini kita sifatnya masih mengenalkan dan mengedukasi ke masyarakat tetap akan kita distribusikan kepada perbankan, termasuk juga dengan kas keliling Bank Indonesia di berbagai titik,” katanya.
Dirinya juga mengatakan, masyarakat boleh menukar dengan jumlah tertentu dengan mewakili semua pecahan yang ada. Terdapat 7 pecahan sama seperti tahun emisi 2016 ada uang pecahan Rp100.000 Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000,.
“Kita tidak menyediakan nominal khusus berapa keperbankannya atau untuk masyarakat. Sebenarnya distribusi uang kita tetap mengutamakan yang tahun emisi 2016 pemenuhannya. Tetapi akan kita selipkan atau kita bagi sesuai proporsional kepada perbankan agar bisa di kenalkan ke masyarakat termasuk di kota Jambi dan kota-kota lainnya terutama yang ada kas titipannya Bank Indonesia,” jelasnya.
“Uang yang lama tetap berlakunya sepanjang belum ada pengumuman dari BI untuk di tarik. Berlakunya uang ini per 17 Agustus 2022 tetapi by system perbankan bisa menarik ke kita mulai besok,” tutupnya. (*)
Discussion about this post