JAMBI – Kecelakaan antara Sepeda Motor dengan Mobil Truck yang terjadi di Jalan Lintas Sumatra Km 18 Desa Tanjung, Kecamatan Bathin Vlll, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada hari Sabtu 13 Agustus 2022 Pukul 20.00 WIB.
Kecelakaan tersebut menyebabkan dua pembonceng sepeda motor meninggal dunia. Pembonceng sepeda motor dengan setatus ibu atas nama Sutarni dan anak atas nama Khusnul Khotimah meninggal dunia di tempat kejadian menurut Laporan dari pihak Kepolisian.
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno mengatakan Jasa Raharaja Jambi memberikan perhatian penuh terhadap kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia, kali ini kami musibah kecelakan lalu lintas meninpa warga Desa Suka Jadi , Kabupaten SArolangun. Jasa Raharja Jambi mengucapkan turut berbelasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Lanjut Donny Petugas Jasa Raharja Cabang Jambi mendapatkan Informasi Laporan Kecelakaan pada kesempatan pertama dari Lantas Polres Sarolangun, Penanggung Jawab Samsat Sarolangun mewakili Jasa Raharaja Jambi melakukan kunjungan jemput bola kepada ahli waris korban kecelakaan.
“Tanpa terkecuali warga Desa Suka Jadi yang secara demografis berada di wilayah Kabupaten Sarolangun memilliki hak yang sama jika menjadi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja secara proaktif petugas samsat Sarolangun menyampaikan amanah perihal hak ahli waris untuk menerima Santunan Meninggal Dunia sejumlah Rp 50 juta rupiah dari pemerintah melalui Jasa Raharja” kata Donny.
“Hasil jemput bola petugas kami saat berkunjung di rumah duka didapatkan keabsahan bahwa ahli waris yang sah adalah suami sekaligus ayah korban. Kami mengecek seluruh dokumen pendukung pengajuan santunan seperti KTP, kartu keluarga, akte kelahiran, dan surat kematian korban untuk memastikan bahwa ahli waris korban adalah sah,” tambah Donny.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening ahli waris an. Iwan Sujono pada hari Senin, 15 Agustus 2022 setelah dilakukan kunjungan Jemput Bola atau survey ahli waris.
“Santunan senilai 50 juta rupiah an. Sutarni (isteri ahli waris) dan senilai 50 juta rupian an. Khusnul Khotimah (Anak ahli waris) diserahkan kepada Bapak Iwan Sujono selaku ahli waris yang sah sebagai bentuk hadirnya Negaran dalam memberikan perlindungna korban kecelakaan lalu lintas,” kata Donny.
Jasa Raharja akan selalu hadir memberikan pelayanan terbaik dan menyampaikan hak santunan kepada ahli waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas, namun kami , kami berharap seluruh Masyarakat Jambi tetap berhati-hati dalam berkendara, saling menghormati sesama pengguna jalan umum, agar kecelakaan lalu lintas dapat dihindari, Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (*)
Discussion about this post