UTUSANINDO.COM, Padang- Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi diwakili Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhklasin menerima aspirasi sekaligus meneruskan tuntutan DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Sumbar untuk dapat diteruskan kepada DPR RI, agar undang- undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) inkontitusional.
“Kami harap UU Omnibus Law dicabut, karena telah memyengsarakan pekerja membuat membuat suasana tidak kondusif dan menjauhkan dari hubungan industrial harmonis dan berkeadilan,” ujar Arsukman Edi Ketua KSPI Sumbar di halaman parkir gedung DPRD Provinsi Sumbar di Padang, Rabu, 10 Agustus 2022.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhklasin mengatakan, pihaknya mengapresiasi KSPSI Sumbar, karena konsisten memperjuangkan aspirasi pekerja masih dirasa kurang dan juga soal Omnibus Law juga dilakukan seluruh Indonesia serentak rekan- rekan KSPSI.
“Kami DPRD Sumbar ikuti dinamika, karena sejak 2 mei 2020 disahkan, dimulai proses pembuatan banyak protes, ada proses tidak sesuai peraturan perundangan berlaku,” ujar Muhklasin
Tampak peserta aksi diterima juga diterima Sekwan DPRD Provinsi Sumatera Barat Raflis, Tenaga Ahli DPRD Sumbar, Kabag Zardi Syahrir dan Kasubag Idris .
Discussion about this post