UTUSANINDO.COM, Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus merasa bersukur bahwa UU Provinsi Sumatera Barat yang telah di syahkan oleh DPR dalam sidang Paripurna 30 Juni 2022, secara resmi ditanda tanganinya oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 25 Juli 2022.
Selama ini UU Provinsi Sumatera Barat ini masih mengacu kepada UU no 19 tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah Swatantra tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau. Dengan telah diteken oleh Presiden sehingga UU Provinsi Sumatera Barat, Riau dan Jambi sudah di pecah menjadi tiga Undang-Undang. Dan UU Provinsi Sumatera Barat resmi ditanda tangani oleh Presiden Joko Wididi dengan no registrasi UU No 17 tahun 2022, ujar Guspardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (3/8).
Dalam UU Provinsi Sumatera Barat memuat poin penting yakni tentang masyarakat Sumbar yang memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau dengan kekhasan tersendiri. Karakteristik tersebut yaitu Adat Basandi Syara”, Syara’ Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku. “Ini luar biasa, pertama kali falsafah adat Minangkabau masuk dalam Undang-Undang. Artinya Filosofi ABS-SBK resmi masuk sebagai hukum positif Indonesia,” jelas Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu
memastikan UU Provisnsi Sumatera Barat sudah mengakomidir seluruh etnis dan budaya yang ada di Sumatera Barat. Karena dalam penjelasan pasal 5C mengatur tentang ketinggian adat istiadat masyarakat Sumbar, bukan hanya mengatur suku minangkabau saja. Tetapi seluruh etnis yang berdiam di Sumatera Barat dengan beragam kekhasan adat, agama dam budaya masing-masing.
Selain itu UU Provinsi Sumatera Barat ( UU no 17 tahun 2022) juga mengatur soal wilayah geografis Sumatera Barat yang terdiri dari 12 Kabupaten dan 7 Kota. ” Intinya UU Provinsi Sumatera Barat ini telah dirancang dengan matang untuk mengakomidir semua etnis/suku yang ada di Sumatera Barat, termasuk adat budaya Mentawai dengan kekhasannya tersendiri yang mayoritas penduduknya beragama kristen,” ulas Pak GG ini.
Oleh karena itu, Pemerintah daerah sudah bisa menjadikan UU Provinsi Sumbar ini sebagai rujukan bagi produk hukum turunan di daerah dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).
Artinya bahwa UU Sumbar ini bisa menjadi Cantolan hukum dalam membuat dan mengeluarkan Perda dan Perkada untuk mengelaborasi kehasan dan keunikan adat, budaya dan kesenian dan lain sebagainya yang bertujuan untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post