UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Kepala Imigrasi Kelas l Padang, Esty Winahyu, mengatakan, telah mendeportasi lima orang Warga Negara Asing (WNA), empat orang dari Tiongkok dan satu dari Malaysia.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan secara mendalam, lima WNA kami deportasi karena melanggar izin tinggal. Empat orang kami tangkap di tambang Solsel, dan satu dari Malaysia yang bekerja sebagai instruktur tari,” terang Kepala Imigrasi Kelas l Padang, Esty Winahyu, Rabu (5/10).
Menurut, Esty, mereka dipulangkan ke negara asal kerena melanggar UU No 6 Tahun 2009 tentang keimigrasian yakni izin tinggal dan bekerja di Indonesia.
Lima WNA tersebut atas nama Wang Deliang, Tang Zejun, Pan Wenbin, Pan Xiangwu, Mohammad Ifsyar.
Esty menambahkan, WNA yang terdaftar di Sumatera Barat yang mengikuti izin tinggal sementara, tetap dan kunjungan sebanyak ratusan.
“Data terakhir sekitar 150 orang WNA yang terdaftar izinnya di imigrasi. Tapi tetap kami pantau melalui Tim Pora,” ungkapnya. (h/rvo)
Discussion about this post