UTUSANINDO.COM, Bukittinggi, Tantangan dan daya saing inovasi serta kreatifitas penyebaran informasi antar daerah di Indomesia terus tumbuh. Sumatera Barat akan jadi provinsi hebat jika semua komponen pembangunan daerah bersinergi dan berkalaborasi dengan berbagai potensi termasuk sinergi dan kalaborasi seluruh OPD dilingkungan provinsi Sumbar dalam hal pengelolaan media sosial.
Hal ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) yang diwakili Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Drs. Maifrizon, MSi saat membuka secara resmi workshop Pengelolaan Media Sosial Dilingkungam Pemprov Sumbar di Bukittinggi, Rabu (27/7/2022).
Gubernur Sumbar katakan, perkembangan teknologi informasi dan meningkatkan pemanfaatan media sosial saat ini tidaklah dapat dipungkiri pelayanan informasi tidak lagi hanya secara media konvensional akan tetapi juga mesti hadir dalam pemanfaatan media sosial yang secara langsung berhadapan dengan publik, netizen yang aktif di media sosial.
“Kita menyadari beberapa daerah telah memanfaatkan kekuatan media sosial sebagai wadah penyebaran informasi pemerintahan dan pengelolaan informasi kegiatan pimpinan. Kita Sumbar tentunya akan melakukan hal yang sama untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Kita pasti bisa jika bersama-sama,” imbuhnya.
Gubernur juga tegaskan, sesuai aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintah daerah setiap OPD dilingkungan pemprov Sumbar perlu proaktif dan inovasi melakukan pengelolaan media sosial dalam rangka menyebarkanluaskan informasi program, kegiatan dan hal-hal yang bersifat teknis terhadap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Biro Adpim akan selalu bersinergi dan berkalaborasi mendorong setiap OPD dalam pengelolaan media sosial setiap OPD seperti yang dilakukan workshop pengelolaan media sosial ini untuk wawasan dan motivasi aparatur OPD memberikan pelayanan informasi pemerintah Sumbar dengan cara kekinian. Dan diakhir tahun akan ada evaluasi penilaian reward siapa OPD pengelola medsos terbaik ” ujarnya.
Kabag Materi Komunikasi Pimpinan (Makopim) Biro Adpim Zardi Syahrir, SH.MM dalam kesempatan itu juga menambahkan perlunya pengelolaan media sosial oleh OPD selain aturan UU 14/2008 KIP, UU 23/2004 Pemerintah Daerah juga Permen PAN-RB 83/2012 Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
“Prinsip pengelolaan medsos instansi pemerintah yakni, kredibel menjaga krediblitas sehingga informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan keterwakilan, integritas, menjaga etika,profesional, keahlian, dan keterampilan, responsif,terintegrasi, keterwakilan, yakni pesan yang disampaikan mewakili kepentingan instansi pemerintah, bukan kepentingan pribadi,” katanya.
Zardi tambahkan, sementara etika yang perlu ditegakkan menjunjung tinggi kehormatan instansi pemerintah, memiliki keahlian, kompetensi, objektivitas, kejujuran, dan integritas menjaga rahasia negara dan melaksanakan sumpah jabatan menegakkan etika yang berlaku agar tercipta citra dan reputasi instansi pemerintah menghormati kode etik pegawai negeri menyampaikan dan menerima informasi publik yang benar, tepat, dan akurat.
“Menghargai, menghormati, dan membina solidaritas serta nama baik instansi, daerah dan perorangan melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ingatnya.
Zardi juga katakan pada dasarnya inovasi dan kreatifitas pengelolaan media sosial instansi pemerintah di masing-masing OPD diharapakan mampu memberikan dampak meningkatnya sebaran informasi pemerintah daerah ada interaksi aktif sehingga masyarakat akan terdorong ikutserta dalam pelaksanaan pembangunan daerah.
Ada 2 orang narasumber materi workshop pengelolaan medsos ini, Nur Imroatus Manager Riset dan Traning PT Indonesia Indikator Jakarta dan Vembi Fernando ST CEO Infosumbar dengan peserta lebih kurang 80 orang dari utusan OPD dilingkungan Pemprov Sumbar.
(Biro Adpim Sumbar)
Discussion about this post