UTUSANINDO.COM, Padang – Memang Panita Penyelenggara Musyawarah Provinsi Kadin Sumatera Barat telah mempersiapkan fasiltas “bertarung” bagi Calon Ketua Umum Kadin Sumatera Barat untuk periode 2022-2027 yang akan datang, yang menurut Dewan Pengurus Kadin Sumatera Barat telah menyediakan “ *lapangan bertarung* yang dianggap sudah “clear” menurut *persepsi dan tafsirannya.*
Persepsi dan tafsiran tersebut perlu diuji dengan “ *akal sehat” (AD/ART/PO* ) sebagai acuan dalam pelaksanaan Musyawarah Provinsi VII Kadin Sumatera Barat ini. Karena, perlu diketahui bahwa Kadin adalah “induk” organisasi pelaku dunia usaha yang ada di Indonesia, jelas banyak hal yang akan “ *teriak* ” kalau menjalankan organisasi ini tidak sesuai dengan aturan (AD/ART/PO) Kadin. Kalau ada pelanggaran tentu akan ada “gugatan” dari hasil Muprov Kadin tersebut.
Sesungguhnya beberapa Calon Ketua Umum Kadin Sumbar cukup banyak dan telah siap untuk bertarung di arena pertarungan MuProv Kadin Sumatera Barat dengan fasilitas lapangannya yang disediakan oleh Dewan Pengurus Kadin Sumbar dibawah kepemimpinan Ramal Saleh; baik dari new comer (pendatang baru), orang lama muka baru, dan yang lainnya di “laga” Muprov Kadin ini, namum apa daya, lapangan pertarungan dianggap tidak memenuhi *syarat atau lolos dari verifikasi,* sehingga *pertarungan batal.*
Kadin Indonesia sebagai “ *induk semang”* pelaku dunia usaha dan membawahi Kadin Provinsi, tentu akan melakukan pengawasan yang cukup ketat dan profesional agar baik caketum maupun peserta yang bernaung dibawah Kadin Indonesia terjamin kenyamanan dan keamanan peserta dan memenuhi unsur-unsur legalitas (AD/ART/PO) sebagai landasan penyedian lapangan bertarung; memutuskan untuk “ *diundur* ”. Bravo Kadin Indonesia yang telah menjalankan perannya.
“Ngoceh sana sini” dengan berbagai alasan, persepsi-persepsi dan tafsir-tafsir yang tak nyambung (dungu – kata Bung RG) tentuk dianggap “ngaco”. Keputusan yang dibuat oleh Kadin Indonesia untuk tidak terjadinya pelaksanaan Muprov Kadin VII, dipandang sudah *sangat tepat dan akuntable* .
Selanjutnya, Kadin indonesia memutuskan memperpanjang selama 2 (dua) bulan untuk memperbaiki “lapangan pertarungan” tersebut agar para peserta dan caketum menjadi nyaman dan aman dalam bertarung, namun tidak begitu jelas disebutkan dalam keputusannya.
Yang menjadi pertanyaan apakah Kepengurusan Kadin Sumbar yang telah *expired* (habis masa bakti kepengurusannya) tertanggal 23 Juli 2022 dan *telah gagal* dan tidak lolos dalam menyediakan lapangan pertarungan apakah masih bisa dipercayai untuk mengelola lapangan pertandingan tersebut ?
Untuk mengantisipasi hal tersebut; jawabannya jelas tertera pada Anggaran Rumah Tangga Kadin Pasal 23 ayat 1 sbb. :
“ *Muprov dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab Dewan Pengurus Kadin Provinsi. Jika jangka waktu kepengurusan Kadin Provinsi sudah habis namun Muprov belum dilaksanakan, maka Dewan Pengurus Kadin Indonesia berhak memberhentikan kepengurusan yang bersangkutan dan menunjuk Dewan Pengurus sementara (Caretaker) untuk mempersiapkan dan melaksanakan Muprov.*
Ini bukan *persepsi tapi logika* . Jadi ayo … pakailah akal sehat (aturan), agar “kisruh” Kadin Sumbar yang berkepanjangan ini dapat dihentikan dan tidak ada lagi gugatan selanjutnya.
“ *Bola” untuk masuk lapangan tentu dipegang oleh Kadin Indonesia.*
Discussion about this post