UTUSANINDO.COM, Painan – Terjadi dialog yang tajam dan hampir berujung debat antara pemateri dengan peserta saat sesi tanya jawab pada acara sosialisasi keterbukaan informasi publik dengan tema penguatan peran dan fungsi PPID Nagari dalam rangka akselerasi terwujudnya keterbukaan informasi publik pada pemerintahan nagari kamis 14 juni 2022.
“Bagaimana bisa kita selalu PPID dapat melakukan keterbukaan kalau sekiranya wali nagari punya banyak kebijakan dan meminta untuk tidak transfaran” ujar Aswandi Sekretaris Wali Nagari Inderapura Tengah Kecamatan Pancung Soal.
Setelah dijelaskan oleh Arif Yumardi wakil ketua Komisi Informasi Sumatera Barat selaku pemateri pada kegiatan tersebut, peserta tersebu tetap ngeyel dan membantah sehingga terkesan debat.
“Peraturan Komisi Informasi no 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa sudah mengikat dan mengatur badan publik yang dikomandai oleh wali nagari mesti melaksanakan keterbukaan dalam setiap kegiatannya ” tegas Arif
Undang undang no 6 tahun 2014 tentang pemerintahan desa pada pasal 24 ayat 4 yang berbunyi Kepala Desa atau sebutan lain berkewajib memberi informasi kepada masyarakatnya.
“Jadi tidak ada alasan bagi wali nagari untuk tidak transfaran karena sdh di atur UU mo 14 thn 2008 serta Perki 1 tahun 2018” imbuh Arif
Sebelumnya, acara di buka oleh sekretaris daerah Pemerintah kabupaten Pesisir Selatan Mawardi Roska dan berpesan kepada peserta agar dapat mengilkuti kegiatan ini secata serius sehingga implementasi nya di nagari masing masing.
“Dengan keterbukaan informasi punblik kita akan menjadikan kabupaten Pesisir Selatan sebagai kabupaten yang kuat secara data sehingga inventasi yamg diharapkan akan banyak” ujar sekda
Keterbukaan itu membangun kepercayaan kepada masyarakat dan akan berujung pidana sekiranya nya tidak transfaran
“Badan publik akan mendapat pastisipasif masyarakan sekiranya Informatif, dan yang pasti terbuka itu akan di percaya” tutup Arif
Discussion about this post