JAMBI – Kepala Cabang PT. DHD Jambi, Aliman Sutrisno yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kaswandi Irwan mengatakan bahwa tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta.
“Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.950 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernilai Rp10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp19,5 miliar,” kata Kombes Kaswandi, pada Rabu 22 Juni 2022.
Aliman sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu keluar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Yogyakarta,” jelasnya.
Kaswandi menambahkan Aliman dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Discussion about this post