UTUSANINDO.COM, PADANG – Selama ini korupsi menjadi momok dalam penyelenggaran pemerintahan daerah, maupun pemerintahan secara nasional, sehingga efeknya pada masyarakat juga cukup besar.
Di tingkat daerah sesuai dengan aturan yang ada, Legislatif dan eksekutif merupakan pemerintahan, sehingga amat rentan dalam hal ini, maka perlu adanya pencerahan dan masukan dalam menghindari tindak pidana korupsi, untuk kepentingan masyarakat.
Dalam menjalankan aktifitas ke-dewan-an, dan menjalankan 3 fungsi yang dimiliki, DPRD memang selalu l berhadapan dengan tindakan penyalah-gunaan kewenangan, sehingga perlu untuk senantiasa mengisi ilmu untuk mengantisipasi kelalaian dalam melaksanakan tugas.
Sekaitan dengan hal tersebut, DPRD Sumbar mengadakan semiloka pencegahan korupsi di DPRD Sumbar dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat, bertempat di ruang sidang utama gedung tersebut, Senin (20/6/2022).
Pada kesempatan tersebut dalam sambutannya ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada pimpinan DPRD Kabupaten dan kota, serta anggota DPRD Sumbar beserta jajaran yang dengan serius untuk mengikuti acara, terbukti dengan kehadiran saat semiloka diadakan.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengucapkan terimakasih pada ketua KPK beserta jajaran yang sudah menjadikan DPRD Sumbar menjadi lokus kegiatan semiloka, yang merupakan kesempatan berharga untuk mendapatkan masukan dan pengayaan terhadap pencegahan tindak korupsi di lembaga ini.
“Kejahatan korupsi termasuk kategori kejahatan extraodinary karena memberikan dampak yang besar pada keberlanjutan penyelenggaraan negara, bahkan berdampak pula pada keberlanjutan kehidupan masyarakat, maka perlu kejahatan korupsi ini harus ditangani dengan cara extraodinary pula,” tutur Supardi dihadapan peserta dan pemakalah semiloka.
Ditambahkannya, sebagai kejahatan yang cukup besar, bukan hanya menjadi tanggung jawab KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian saja, melainkan menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk berbagai instansi dan masyarakat.
“DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dapat menjadi sarana efektif untuk pencegahan korupsi di daerah dengan 3 fungsi yang dimilikinya, diantaranya dalam pembentukan peraturan daerah, dengan menginisiasi di dalam Perda disusun secara sistematis, jelas dan terukur, dengan dasar yang kuat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” tambah Supardi.
Supardi juga menegaskan, dengan pencerahan yang diberikan ketua KPK bisa menjadikan ilmu bagi anggota DPRD untuk melakukan pencegahan dalam melakukan pencegahan terhadap korupsi, sehingga masyarakat dapat merasakan pembangunan tanpa masalah dalam mempergunakan anggaran.
“Kita merasa amat beruntung dengan ilmu yang diberikan dalam semiloka ini, karena dapat melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat dapat menikmati pembangunan tanpa keraguan dalam penggunaan anggaran,” tutur Supardi lagi.
Pernyataan Supardi juga disikapi semangat salah satu peserta yang juga anggota DPRD Sumbar HM. Nurnas, dimana ia amat mendukung kegiatan ini, sehingga bisa menjadi pencerahan pada aparatur pemerintahan Sumatera Barat khususnya, dan kabupaten/kota umumnya.
“Ini merupakan kegiatan amat bermanfaat bagi semua aparatur pemerintahan, termasuk anggota DPRD Sumbar, dan ini harus diaplikasikan sehingga dampak positif akan diterima masyarakat, serta pembangunan berjalan dengan baik dan keuangan bisa dimanfaatkan dengan pertanggung jawaban yang jelas pula,” tutur HM. Nurnas.
Hampir semua peserta merasa bahagia mendapatkan pencerahan, karena ini modal dalam menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, untuk kepentingan pembangunan bermanfaat bagi semua komponen masyarakat.(PARIWARA)
Discussion about this post