UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengungkapkan, saat ini masih banyak daerah di Indonesia yang alas hukumnya masih berdasarkan UUDS 1950 (UU Repubik Indonesia Serikat/RIS).
Komisi II pada periode ini berkomitmen untuk menata aturan-aturan alas hukum seluruh provinsi, kabupaten/kota yang selama ini masih bergabung dengan daerah lainnya berdasarkan regional.
Menurutnya, kendati Indonesia sudah merdeka sejak 76 tahun lalu, namun pembentukan sebanyak 20 provinsi dan 239 kabupaten/ kota alas hukumnya belum tertib termasuk Sumbar, Riau dan Jambi. Pada saat ini kita sudah kembali ke UUD NRI 1945.
“Cuma selama ini kita masih abai dalam menyikapi alas hukum yang digunakan provinsi itu. Pada periode ini, komisi II DPR RI mempunyai komitmen melakukan penataan dan menyelesaikan masalah alas hukum terutama provinsi-provinsi yang belum mengacu kepada UUD 1945,” ujar Guspardi dalam pertemuan Komisi II DPR RI bersama Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Gubernur Riau Syamsuar dan Gubernur Jambi Al Haris di Auditorium Gubernuran Sumbar, beberapa hari lalu
Berdasakan regulasi, alas hukum terhadap satu kabupaten dan provinsi itu harus satu kesatuan. Atau satu provinsi satu UU. Untuk itu, kelaknya seluruh provinsi seperti Sumbar, Riau dan Jambi yang saat ini alas hukumnya masih tergabung dalam sebuah undang-undang.
“Nah inilah yang perlu kami lakuan di Komisi II dimana juga sudah membentuk Panja untuk penataan UU provinsi yang ada di Indonesia,”ujar Politisi PAN ini
Legislator asal Sumatera Barat itu menjelaskan, dalam masa mendatang masing-masing provinsi, Indonesia sudah akan memiliki undang-undang sendiri. Untuk itu, Panja Komisi II yang sedang membahas UU tersebut tengah gencar menyerap aspirasi langsung dari para kepala daerah, stakeholder yang ada di provinsi dimana alas hukumnya masih tergabung dengan daerah lainnya.
“Kami meminta masukan dan saran dari Pemda, elemen masyarakat dan LSM yang punya kepedulian. Mudah-mudahan masukan dan saran yang disampaikan kepada kami dapat terakomodir oleh Panja Komisi II. Seperti yang di usulkan oleh gubernur Sumbar bahwa kearifan lokal juga diharakan dapat ditampung dalam UU provinsi Sumbar yang sedang di godok di DPR.
Oleh karena itu, diharapkan para kepala daerah dapat menyampaikannya masukan dan saran kepada Komisi II DPR RI, baik itu secara langsung maupun secara tertulis.
“Saran yang mereka sampaikan adalah bagian penting yang perlu kami dalami, kami pelajari dan juga menjadi bagian dari batang tubuh terhadap UU yang akan kami proses, kami bahas dan kami tetapkan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Discussion about this post