UTUSANINDO.COM, PADANG – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyambut baik adanya pembahasan Rancangan Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai Provinsi Sumbar. Diharapkan Undang-Undang tersebut akan menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar dengan mempehatikan potensi budaya-budaya dan niai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar.
Demikian disampaikan Gubernur Mahyeldi dalam sambutannya pada acara Kunjungan Kerja Panja Komisi II DPR RI Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Sumbar, Riau dan Jambi, di Auditorium Gubernuran, Kamis (16/06/2022).
Gubernur Mahyeldi memaparkan bahwa pada tahun 1958 ditandainya adanya Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang darurat dan No.19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatrantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau sebagai sebuah Daerah Otonom.
Disisi lain pengaturan pemerintah sumbar yang sesuai dengan Undang-Undang sebenarnya masih bersifat administratif, hal ini dikarenakan Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang sementara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintah daerah sebagai acuan yang pada dasarnya belum mengenal konsep otonomi daerah apa lagi otonomi luas yang baru dimulai sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1949 tentang Pemerintah Daerah.
“Rangkaian rencana pergantian Undang-Undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi dan Riau ini, tentu diperlukan dukungan penuh karena dikaitkan dengan pengaturan tentang Provinsi Sumbar yang sudah tidak relevan lagi, selain tidak sesuai dengan politik hukum otonomi daerah pasca Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berkitan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” jelas gubernur.
“Selain itu juga pengaruh perubahan dinamika sosial yang menuntut Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau untuk bergerak lebih cepat untuk pembangunan daerah serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga dan merawat nilai-nilai dari masing-masing daerah,” tambahnya.
Masih menurut Mahyeldi, peraturan pembentukan sebuah daerah juga harus jelas batas wilayahnya. Masing-masing juga harus tahu dengan data dan titik koordinat yang jelas. Seperti diketahui wilayah Sumbar berbatas langsung dengan Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Utara dan telah ditegaskan melalui peraturan menteri dalam negeri Indonesia, diharapkan agar dalam merancang Rancangan Undang-undang ini juga diakomodir batas-batas wilayah Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga, berdasarkan garis batas yang telah ditegaskan melalui peraturan mentri dalam negeri.
Sementara itu Ketua II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan bahwa dalam setahun ini Komisi II DPR RI sedang melakukan penertiban administrasi undang-undang Provinsi. Komisi II DPR RI telah mengambil keputusan bahwa Undang-undang akan ditertibkan tahun ini, sehingga masing-masing provinsi yang punya Undang-undang nanti bisa menjadikan Undang-undang sebagai inspirasi yang menggambarkan visi kedepan di masing masing provinsi.
“Alhamdulillah kemaren kita sudah menyelesaikan rancangan Undang-undang 4 Provinsi yang ada di Sulawesi. Provinsi yang kita jadikan patokan Undang-Undang yakni, Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara, dan kemudian Kalimantan, ada 3 Provinsi yakni, Kalimatan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, kemudian sekarang kita sedang menggarap 5 Provinsi yakni, Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), Insha Allah kedepan kita akan bahas seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku, dan Bali,” terang Ahmad.
Dinas Kominfotik Sumbar
Discussion about this post