UTUSANINDO.COM, Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, mengaku prihatin atas kejadian seorang jamaah bernama Arif Winanda Syafri, yang tergabung dalam Kloter II Sumbar, gagal berangkat haji tahun 2022.
Seharusnya Arif Winanda Syafri pemegang manifest nomor 338 tergabung dalam Kloter II CJH Sumbar, rencananya diberangkatkan bersama rombongan lainnya. Namun, lantaran tidak mendapatkan izin cuti sampai batas waktu yang sudah ditentukan, akhirnya yang bersangkutan gagal diberangkatkan, ujar Guspardi saat dimintai keterangannya oleh wartawan , Selasa (7/6).
Menurut informasi bahwa Arif Winanda Syafri ini gagal berangkat haji karena yang bersangkutan di khabarkan baru saja diangkat sebagai PNS. Sehingga dia tidak bisa diberikan izin cuti yang relarif lama untuk menunaikan ibadah haji. Karena sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017 disebutkan bahwa PNS yang akan melaksanakan ibadah haji bisa saja menggunakan Cuti Besar. Namun syaratnya PNS itu telah bekerja terus-menerus selama 5 tahun dan cuti besar untuk menunaikan ibadah haji bisa di ajukan untuk pelaksanaan haji yang pertama kali, ungkap politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itupun menambahkan Peraturan Kepala BKN di atas juga menyebutkan bahwa, PNS diberikan hak cuti besar maksimal selama 3 (tiga) bulan. Dan PNS yang sudah menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak lagi atas cuti tahunan dalam tahun yang sama. Bagi mereka yang sudah terlanjur mengambil hak cuti tahunan sebelum pengambilan cuti besar, maka jumlah hari yang diambil untuk cuti tahunan akan mengurangi hak jumlah hari cuti besarnya. Selama PNS menggunakan hak atas cuti besar mereka masih menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan sebagai PNS yang dimaksud adalah terdiri atas gaji pokok tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur gaji tunjangan dan fasilitas PNS.
Oleh karena itu, kejadian kegagalan berangkat haji seperti yang dialami Arif Winanda Syafri yang baru saja diangkat menjadi PNS harus menjadi pembelajaran yang berharga bagi semua. Dan diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat memberikan klarifikasi tentang kebenaran PNS yang bersangkutan memang baru diangkat sebagai PNS dan belum memunuhi syarat mengajukan Cuti untuk naik Haji. Hal ini perlu di lakukan jangan ada kesan yang timbul dimasyarakat bahwa pemerintah menghalangi hak PNS untuk memunaikan haji padahal memang belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, diberitakan dua calon haji yang tergabung dalam kloter II Embarkasi Padang batal berangkat ke tanah suci. Satu orang batal berangkat haji karena meninggal dunia sebelum masuk asrama haji. Satu orang lagi belum mendapat izin berangkat haji karena berstatus CPNS.
“Jemaah haji Kloter II berjumlah 391 orang, dua gagal berangkat, satu di antaranya meninggal dunia sebelum berangkat ke Padang, satu belum dapat izin cuti karena CPNS,” kata Kepala Kemenag Sumbar Helmi, Minggu (5/6).
Discussion about this post