UTUSANINDO.COM, Padang— Universitas Negeri Padang (UNP) menyelenggarakan Sosialisasi Perpajakan UNP dengan Status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum bersama KPP Pratama Padang I, Kamis (2/6) bertempat di Ruang Sidang Senat Lt.IV UNP.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Rektor, Ketua MWA, Ketua SAU, Wakil Rektor, jajaran pimpinan UNP, Bendahara, dan Pengelola Aset se-lingkungan UNP. Selain itu, dari KPP Pratama Padang I turut hadir, Kepala KPP Pratama Padang I yang diwakili oleh Abdul Rozak, narasumber dari penyuluh pajak Nur Neni Kembara, Gina Adewiyah, Andri beserta tim.
Rektor UNP yang diwakili oleh Wakil Rektor II UNP, Prof. Ir. Syahril, M.Sc., Ph.D dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya UNP yang sudah PTN BH untuk lebih mengetahui mekanisme dan aturan pengelolaan pajak terlebih pada pajak progresif. Dalam paparannya, Nur Neni menjelaskan mengenai sisa lebih dan perhitungan pajak tentang PTN BH.
Paparan lainnya juga disampaikan oleh Andri mengenai Teknis Perpajakan PTN BH. Kegiatan sosialisasi ini ditutup dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama. (Humas UNP)
Discussion about this post