UTUSANINDO.COM,(PADANG)- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta Proyek reklamasi danau singkarak membangun hotel dan arena bermain resmi dihentikan pelaksanaanya setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah melakukan kajian komprehensif terhadap izin dan dampak lingkungan yang mungkin terjadi.
“Kita sepakat untuk stop proyek tersebut. Dalam dua hari ini akan ada tim yang turun ke lokasi untuk memasang plang penghentian proyek,” kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Sumbar, Asrizal Asnan di Padang.
Kesepakatan untuk menghentikan proyek oleh Gubernur Irwan Prayitno, Bupati Solok Gusmal dan sejumlah instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dan Penguasaan Tanah yang kebetulan berada di Sumbar.
Menurutnya, kewenangan perizinan pelaksanaan proyek itu berada di tangan bupati, karena tapak kegiatan berada dalam wilayah administrasi Kabupaten Solok. Namun, karena Danau Singkarak merupakan kawasan strategis provinsi, maka untuk melaksanakan kegiatan memang dibutuhkan rekomendasi dari gubernur.
“Setelah kita bahas dalam rapat bersama, diketahui banyak izin yang belum dimiliki pengembang saat melaksanakan proyek reklamasi itu. Karena itu, jika yang bersangkutan tetap berkeras untuk melanjutkan kegiatannya, maka bisa ditindak secara hukum,” jelas Asrizal Asnan.
Sementara, bila Pemkab Solok tidak melakukan penindakan, maka bisa juga dinilai sebagai tindakan pembiaran yang juga bisa melanggar hukum.
Selanjutnya, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Sumbar sangat terbuka bagi investor untuk menanamkan modalnya karena akan berpengaruh positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, ia menegaskan, semua investor yang masuk juga harus mematuhi seluruh peraturan yang ada, baik UU maupun Peraturan Daerah (Perda).
“Kita dukung investasi, tetapi tetap harus berjalan pada koridor aturan yang ada,” tegasnya.
Direktur Walhi Sumbar Uslaini menyebutkan, pihaknya telah menurunkan tim untuk menginvestigasi reklamasi Danau Singkarak tersebut. Berdasarkan temuan di lapangan, luas kawasan danau yang telah ditimbuni lebarnya sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter.
“Temuan tim kita di lapangan, proyek reklamasi tersebut tidak memiliki izin. Kemudian aktivitas pengurukan juga ilegal. Sumber material berupa tanah dan bebatuan untuk penimbunan diduga kuat tidak mengantongi izin galian. Lalu modal transportasi yang mengangkut material mencemari udara. Material penimbun danau juga menyebabkan pencemaran air danau dengan radius 50-100 meter ke tengah danau,” jelasnya.
Walhi Sumbar menurutnya mendesak agar proyek reklamasi di tepian Danau Singkarat itu segera dihentikan.
Sebelumnya, pemilik proyek, Epyardi Asda membantah proyek reklamasi Danau Singkarak yang dilakukannya tidak mengantongi izin. Anggota Komisi V DPR RI tersebut mengaku telah mengantongi izin dari pemerintah Provinsi Sumbar.
Ia meyakini tidak ada satupun aturan yang dilanggar oleh pihaknya dalam pengerjaan yang sedang dilakukan.
“Tidak ada aturan yang melarang untuk memperindah danau,” katanya. (ant)
Discussion about this post