UTUSANINDO.COM,(JAKARTA)- Demi menjalankan amanah Undang-undang Nomor 10 tahun 2016, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengambil peran dalam proses persiapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Maraknya berita kasus Narkotika yang melibatkan pejabat tinggi daerah mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku ujung tombak pelaksanaan Pilkada, untuk serius menanggapi masukan beberapa pihak agar melibatkan BNN dalam proses Pilkada.
Hal ini seolah kembali mengingatkan kita bahwa Narkotika dapat menyerang siapa saja dan ini menjadi tenggung jawab kita bersama. Untuk itu, KPU maupun BNN sepakat untuk saling mendukung dalam upaya Pencegahan dan Pemberantsan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah pelaksanaan uji Narkotika terhadap calon pemimpin daerah. Hal ini tak hanya melibatkan BNN, KPU juga melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) sebagai tim pemeriksa. Sebelumnya KPU perlu membuat standar khusus pelaksanaan uji narkotika di daerah, agar uji Narkotika yang dilakukan serempak dapat berjalan sinergis.
Seluruh pihak berharap sinergitas yang terjalin ini nantinya akan menciptakan suasana Pilkada yang sehat sehingga dapat melahirkan pimpinan daerah yang cerdas dan terbebas dari penyalahgunaan Narkoba.
Discussion about this post