UTUSANINDO.COM, PADANG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sumatera Barat, Yusri, memberikan pemaparan perkembangan kondisi sektor jasa keuangan di Provinsi Sumatera Barat Posisi Maret 2022 pada tanggal 13 Mei 2022.
Pemaparan tersebut dihadiri oleh Wartawan yang terdiri dari perwakilan media cetak, media online, media radio, media TV yang ada di Provinsi Sumatera Barat.
- KINERJA INDUSTRI JASA KEUANGAN DI SUMATERA BARAT
Kinerja industri jasa keuangan di Sumatera Barat Posisi Maret 2022 tumbuh positif seiring dengan pertumbuhan ekonomi. Aset perbankan Sumbar tumbuh 12,45% (yoy), sedangkan Kredit perbankan tumbuh sebesar 7,63 % (yoy).
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh sebesar 10,88% (yoy). Dengan profil risiko yang masih terjaga pada level terkendali dengan Non Performing Loans (NPL) gross tercatat sebesar 1,86%.
Dari sisi perbankan syariah, perbankan syariah Sumatera Barat juga menunjukan kinerja yang menggembirakan. Aset dan Pembiayaan Perbankan Syariah tercatat tumbuh masing-masing sebesar 16,44% (yoy) dan 18,59% (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah tumbuh 15,51% (yoy) dan Rasio Non Performing Finance (NPF) sebesar 1,98%.
Sementara untuk kinerja BPR dan BPRS di Sumatera Barat juga mengalami pertumbuhan positif. Posisi Maret tahun 2022, Kredit tumbuh sebesar 6,00% (yoy). Dari sisi penghimpunan dana, Dana pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 9,33% dengan Rasio Non Performing Loans (NPL) sebesar 6,95%.
Fungsi intermediasi BPR dan BPRS cukup baik terlihat dari Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 94,63%, rasio permodalan (CAR) masih cukup baik 29,22%.
Untuk Industri Keuangan Non Bank, khususnya Perusahaan Pembiayaan, pada Maret 2022, Piutang Pembiayaan mengalami pertumbuhan negatif 1,09% (yoy). Namun Non Performing Loans NPL mengalami perbaikan menjadi 2,88% dibandingkan posisi yang sama tahun lalu sebesar 3,95%.
Sedangkan dari Industri Pasar Modal, jumlah Single Investor Identification (SID) terus mengalami peningkatan. Pada posisi Maret 2022, SID didominasi oleh Investor Reksa Dana yang mencapai 110.417 Investor dan kemudian disusul oleh Investor Saham sebanyak 54.313 investor, Investor Surat Berharga Negara (SBN) baru tercatat sebanyak 4.659 investor.
Investor Efek Beragun Aset (EBA) baru sebanyak 3 investor. Dari 54.313 investor saham 70,30% dinominasi oleh usia dibawah 30 tahun. Jumlah SID Investor Saham tumbuh sebesar 66,38% dengan transaksi sebesar Rp1,81 Triliun, tumbuh sebesar 35,17% (yoy).
Kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan bagi debitur yang terdampak penyebaran Covid-19 dinilai telah memberikan dampak positif bagi perkembangan industri jasa keuangan di Sumatera Barat dan juga pelaku usaha dan masyarakat yang terdampak.
Sampai dengan posisi Maret 2022, Industri Perbankan di Sumatera Barat telah memberikan restrukturisasi kredit/pembiayaan kepada 82.344 Debitur dengan outstanding sebesar Rp6,24 Triliun.
Selama periode restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan berjalan, restrukturisasi kredit/pembiayaan dengan jumlah debitur tertinggi berada pada posisi bulan Juni 2020 dengan total 151.807 debitur, sedangkan jumlah outstanding kredit/pembiayaan tertinggi pada bulan September 2020 sebesar Rp10,15 Triliun.
Pada posisi Maret 2022 Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi pembiayaan kepada 95.044 Debitur dengan outstanding sebesar Rp3,67 Triliun. Selain itu, OJK juga mendorong perbankan berperan aktif dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional, antara lain melalui penyaluran KUR maupun memanfaatkan stimulus yang diberikan oleh Pemerintah berupa subsidi bunga. Untuk penyaluran KUR, sampai Maret 2022, outstanding KUR yang telah disalurkan perbankan Sumatera Barat mencapai Rp2,95 Triliun kepada 53.647 debitur.
- KINERJA FINTECH PEER TO PEER LENDING DI SUMATERA BARAT
Penyelenggaraan fintech peer to peer lending atau Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) sudah diatur oleh OJK melalui Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Sampai dengan tanggal 31 Maret 2022, jumlah lender pada layanan fintech peer to peer lending tersebut di Sumatera Barat telah mencapai 2.991 rekening dengan borrower sebanyak 155.467 rekening. Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan fintech peer to peer lending mencapai Rp3,04 Triliun dengan outstanding mencapai Rp405,51 miliar, dengan tingkat Wanprestasi Pinjaman di atas 90 hari (TWP 90) atau rasio NPL sebesar 1,26%.
Sampai dengan tanggal 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 102 penyelenggara. Daftar penyelenggara dimaksud diperbarui secara berkala dan dapat diakses pada website OJK.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
- KREDIT/PINJAMAN MARANDANG
Skema Kredit/Pinjaman Marandang adalah Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro dengan proses cepat, mudah (tanpa agunan tambahan) dan murah (berbiaya rendah) sebagai salah satu solusi membantu dan mendorong kebangkitan usaha mikro dalam rangka pemulihan ekonomi di tengah pandemi COVID-19 serta mengatasi dan melawan rentenir di Provinsi Sumatera Barat.
Skema Kredit ini merupakan salah satu Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dan tahun 2022 dilaksanakan oleh PT Bank Nagari.
Kredit/Pinjaman Marandang ditujukan kepada Pelaku Usaha Mikro Perorangan atau Kelompok/ Kluster dan diutamakan yang terjerat pada rentenir. Adapun calon nasabah dapat memiliki usaha pada sektor ekonomi apapun sepanjang tidak melanggar atau bertentangan dengan peraturan perundangan berlaku.
Fitur-fitur Kredit/Pinjaman Marandang adalah sebagai berikut:
- Skim Pinjaman adalah KUR Supermikro Konvensional dan Syariah
- Waktu proses maksimal 3 hari kerja.
- Suku bunga 6% p.a dan biaya murah
- Plafond Maksimal Rp 10 juta per nasabah
- Usaha calon nasabah dapat kurang dari 6 bulan
- Tanpa agunan tambahan
- Diberikan kepada semua sektor /lapangan usaha
- Ketentuan dan Persyaratan sesuai ketentuan KUR Supermikro
- Diutamakan kepada klaster
Sampai dengan 31 Maret 2022, PT Bank Nagari telah menyalurkan kredit/pembiayaan Marandang sebanyak Rp5,93 miliar kepada 748 nasabah.
Discussion about this post