UTUSANINDO.COM, Jakarta – Anggota DPR RI dari Frkasi PAN Guspardi Gaus, mengatakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan bagi para buruh dan para pekerja dalam berbagai sektor.
Menurutnya, dalam aturan baru tersebut, pekerja hanya bisa mencairkan dana JHT ketika memasuki usia 56 tahun. Tidak seperti aturan sebelumnya, pekerja boleh mencairkan dana pensiuan usai berhenti bekerja. Tentu hal ini banyak mendapatkan kritikan dari berbagai elemen masyarakat karena didug dapat mengkibiri hak pekerja dan juga dinilai kurang sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja, ujar Guspardi, Rabu (16/2)
Adapun program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai jaminan bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang akan diluncurkan pemerintah dinilai tidak bisa menggantikan program JHT. Karena manfaat program JKP mempunyai waktu yang terbatas, kriteria pekerja dan nilai uangnya juga terlalu kecil. Program JKP juga hanya diperuntukkan bagi pekerja yang menjadi korban PHK. Padahal di lapangan, tak sedikit pekerja yang dipecat perusahaan namun dipaksa menandatangani surat pengunduran diri. Begitu juga dengan pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Kontrak mereka bisa saja tidak diperpanjang dan tidak mendapatkan manfaat JKP tutur politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menilai dampak pandemi Covid-19 masih begitu besar dirasakan masyarakat terutama dari sisi ekonomi. Sangat banyak para pekerja yang kena PHK maupun yang terpaksa keluar dari tempatnya bekerja. Akibatnya banyak pekerja yang mengharapkan dana JHT tersebut dapat dicairkan sebagai penopang hidup karena beratnya kondisi yang mereka alami dan ini bisa dijadikan sebaga modal untuk membuka usaha dan lain sebagainya. Aturan baru ini jelas akan menyulitkan para pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi keluarganya selepas kehilangan pekerjaannya
Anggota komisi II DPR RI ini menambahkan, JHT bukanlah dana dari Pemerintah melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji pada pekerja itu sendiri. Semestinya kebijakan pemerintah, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak apalagi terkait pengelolaan dana publik, tidak boleh diputuskan sepihak oleh pemerntah, tetapi wajib melibatkan publik secara luas.
Oleh karena itu, diharapkan Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 sebaiknya ditinjau ulang kembali. Dan Pemerintah semestinya melibatkan semua pihak terkait untuk membahas persoalan JHT, termasuk juga harus meminta perwakilan para pekerja/buruh dan DPR.” Sebuah kebijakan pemerintah yang baik mesti memperhatikan dan mempertimbangkan situasi, kondisi, dan suasana kebatinan rakyat,” pungkas anggota baleg DPR RI tersebut
Discussion about this post