UTUSANINDO.COM, Kalimantan Timur – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (Pansus RUU IKN) DPR RI berencana mengesahkan RUU IKN menjadi UU pada pekan depan, tepatnya Selasa (18/1).
Hal itu mendapatkan respon dari Senator asal Kalimantan Timur yang juga Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Mahyudin.
Menurut Mahyudin, berselang dua tahun lebih, sejak presiden Jokowi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan IKN ke Kalimantan Timur, seakan menemui titik terang dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus ) IKN oleh DPR RI untuk membahas RUU IKN bersama dengan pemerintah, yang akan segera disahkan bulan Januari ini.
“Kita bersyukur bila RUU IKN segera dirampungkan, agar rencana pemindahan ibu kota memiliki payung hukum yang memberi kepastian bahwa ibu kota akan dipindahkan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” katanya, dalam keterangan tertulis (11/01/2022).
Pemindahan IKN menurut Mahyudin sangat tergantung pada progres pembangunan fisik yang tahapannya tertuang dalam rencana induk (Master Plan) yang telah disusun oleh pemerintah. Untuk itu, dirinya juga meminta adanya kepastian tahapan tersebut berjalan dengan baik melalui pengarusutamaan pembangunan infrastruktur IKN, melalui politik penganggaran utamanya yang bersumber dari APBN.
“Sedangkan untuk anggaran yang bersumber dari swasta perlu ada skema pembiayaan yang menarik agar swasta berminat untuk berinvestasi. Selain itu kesinambungan pembangunan IKN harus dapat dipastikan tetap berjalan pada rezim pemerintahan berikutnya yang diikat melalui regulasi setingkat undang-undang,” katanya.
Mahyudin juga menegaskan bahwa pembangunan dan pemindahan IKN juga harus disertai dengan komitmen yang tinggi untuk memaksimalkan potensi dan partispasi lokal (bottom-up), karena partisipasi itu adalah bentuk penghargaan sekaligus pengakuan atas sumber daya lokal.
”Semua mata rantai pembangunan dan pemindahan IKN perlu memperhatikan, mendengar masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan khususnya rakyat Bumi Etam. Kita tidak ingin mereka hanya sekedar mengagumi kemegahan dan gemerlapnya IKN tanpa memberi mereka ruang yang cukup untuk berkontribusi karena itulah senyata-nyatanya kebanggaan yang semu,”katanya.
Pembangunan dan pemindahan IKN, Mahyudin menambahkan, agar tidak hanya fokus pada kawasan yang masuk dalam wilayah IKN saja, karena IKN sendiri tidak berada di ruang yang hampa juga bukan kota mandiri yang semua kebutuhan warganya dapat dipenuhi sendiri. Tetapi IKN akan terhubung dan memiliki ketergantungan dengan daerah yang ada disekitarnya atau zona peyangga, seperti Kota Balikpapan, Kab. PPU, Kab. Kukar dan Kota samarinda.
“Keberadaan zona penyangga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung keberlangsungan IKN. Untuk itu perlu dihitung secara cermat kondisi eksisting lingkungan seperti fisik, biologi dan sosial ekonomi, di zona penyangga. Sehingga dengan demikian kita bisa memprediksi perubahan dan kemampuan daya dukung lingkungan pada kurun waktu tertentu sekaligus mampu menghasilkan kebijakan yang terintegrasi dengan kebijakan IKN,” pungkasnya.”
Discussion about this post