UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Keseriusan pemerintah memberantas mafia tanah kembali dipertanyakan. Pasalnya, hingga kini masih banyak pengungkapan dan penyelesaian korban akibat mafia tanah belum tertangani secara tuntas.
Anggota DPR RI dari Farksi PAN Guspardi Gaus memberikan saran dan faktor yang menentukan pemberantasan mafia tanah agar bisa di urai. Karena jaringan mafia tanah itu nyata dan jelas ada orangnya, semestinya bisa dibongkar komplotannya dan ditangkap pelakunya
Pertama, komitmen yang kuat seluruh jajaran mulai dari pusat sampai ke lini bawah di tingkat RT/RW dan Kelurahan. “Ini adalah faktor penentu yang dapat memotivasi dan mendorong pemerintah dalam upaya mengurai dan memberantas praktik mafia tanah,” ujar Guspardi saat tampil sebagai nara sumber yang diadakan oleh Forum Indones Adil (FIA) dengan tema “Siapa Dalang Mafia Tanah” bertempat di Hotel Pullman Thamrin Jakarta, 10 Januari 2022.
Faktor selanjutnya adalah harus adanya keseriusan dan dibarengi keberanian guna menumpas praktik mafia tanah. “Persoalannya apakah pemerintah serius dan berani gak membongkar jaringan mafia tanah yang sangat meresahkan ini,” jelas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Legislatior asal Sumatera Barat itu menegaskan, maraknya praktik mafia tanah karena ada pihak yang membeking, mulai dari oknum BPN, oknum kepala desa, oknum notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), oknum aparat penegak hukum, oknum pengadilan serta pihak yang mempuyai ‘kapital’ kuat. Penerapan dan penegakan hukum yang tegas harus diterapkan untuk memberikan efek jera kepada jaringan mafia tanah.
Pemberantasan mafia tanah ini juga menjadi perhatian serius dari Presiden Joko Widodo. Instruksi Presiden kepada Kapolri untuk lebih serius memberantas mafia. Perintah Jokowi tersebut langsung ditindaklanjuti Kapolri dengan membentuk Satgas mafia tanah.
Dengan berbagai modus liciknya para mafia tanah ini melancarkan aksi dan tipu muslihatnya. Korbannya mulai dari mantan Wamen Luar Negeri, Dino Pati Jalal dan Ibu artis Nirina Zubir sampai tukang service AC hingga driver ojol. Begitu pula kasus mafia tanah di Tangerang yang mengindikasikan bahwa yang bermain adalah orang atau kelompok yang sama dan diduga orangnya itu-itu juga. Pertanyaannya, jika indikasi dan petunjuk sudah jelas mengarah kepada orang yang sama, kenapa tidak bisa dituntaskan. Ada apa ini,” ulas anggota panja mafia tanah DPR RI ini.
Oleh karenanya ia berharap pemberantasan praktif mafia tanah harus terintegrasi dari Hulu sampai ke hilir dan penanganannya dilakukan lintas sektoral disemua tingkatan mulaai dari pusat hingga tingkat paling bawah RT/RW, lalu notaris/PPAT, Badan Pertanahan Nasional (BPN), penegak hukum hingga lembaga peradilan. “Di samping itu, penguatan moral dan integritas serta kontrol setiap abdi negara di instansi terkait harus digalakkan. Dan negara harus hadir untuk mengatasinya. Jangan sampai negara kalah dengan para mafia tanah dan para sekutunya,” pungkasnya.
Diskusi Forum keadilan ini juga menghadirkan Wakil Menteri ATR/ BPN Dr. Surya Chandra, SH, LLM, Dr. Agus Suryadi (Stafsus Menteri ATR/BPN), Brigjen Dr. Ahmad Ramadhan SH, MH,MSi ( Karo Penmas Humas Polri), Dr. Aartje Tehupeiory( Pakar Hukum UKI), SK Budiarjo ( Forum Korban Mafia Tanah), Elza Syarief (Praktisi Hukum) dan para pakar dan penghiat masalah pertanahan lainnya.
Discussion about this post