UTUSANINDO.COM, PADANG – Beberapa pemerhati dan pengamat Kadin Sumbar berpendapat bahwa tidak ada kewenangan Dewan Pengurus Harian Kadin mengganti Ketua Dewan Pertimbangan dan Penasihat. Ini Clear.
Dengan argumentasi itu, Sam Salam, Wakil Ketua Umum Bidang OKK versi SK SKEP 075 Kadin Sumbar yang sudah bergabung dengan KADIN Sumbar puluhan tahun menyebutkan bahwa penerbitan SK-244 oleh Kadin Indonesia yang dipakai sebagai dasar mengganti Wantim dan Wanhat Kadin Sumbar, tidak sah dan cacat secara hukum.
“Secara konstitusi Kadin *tidak ada satu pun pasal* yang memperbolehkan Ketua Kadin memberhentikan Ketua Wantim dan Wanhat. Keduanya hanya bisa diberhentikan melalui pleno dewan bersangkutan, itu pun jika terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Sam Salam kepada wartawan di Padang, Sabtu (15/1/2022). Hal ini akan menjadi LUCU kalau keputusan tanpa mengacu kepada aturan.
Ramal dalam penjelasan yang disampaikan melalui Waketum OKK Kadin Sumbar versi SK-244 Nasyirman saat tampil dalam acara debat dan silat lidah di Padang TV dan Nagari TV mengatakan bahwa penggantian didasarkan amanat Rapimprov Kadin Sumbar tahun 2020 lalu.
Sam Salam mengklarifikasi bahwa Penyelenggaraan Rapimprov diwajibkan mengikuti mekanisme aturan mulai dai pembentukan Steering Committee dan Organizing Committe, serta Agenda Rapimprov, keputusannya adalah hasil dari pleno Dewan Pengurus dan dicatat dalam Notulen Rapat Pleno. Organisasi Kadin adalah organisasi yang sangat rapi dalam pengelolaannya dan tertulis jelas di AD/ART Kadin. Suatu Agenda rapat dibutuhkan persetujuan rapat, begitu “ketatnya” aturan keputusan di Kadin.
Menurut Ketua *Steering Committe; Bapak Irwandi Yusuf,* yang merancang Agenda Rapimprov mengatakan; “tidak satupun kalimat dalam agenda Rapimprov 2020 menyebutkan penggantian kepengurusan Kadin Sumbar”. Rapimprov hanya mengagendakan Rencana Kerja para Wakil Ketua Umum Kadin Sumbar dan meminta kepada para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memaparkan Visi dan Misi nya. Ini kelucuan selanjutnya.
Sam Salam sebagai Bidang OKK yang menjadi “Leading Sektor” Rapimprov vesri SK SKEP 075 mengatakan ada indikasi mencari-cari alasan untuk pembenaran. Tentu menjadi LUCU dan sangat tidak profesional, kalau berdebat masalah ini. Karena motto Kadin adalah *JUJUR* .
Lagian yang lebih LUCU lagi dikatakan adalah hasil keputusan Rapimprov tahun 2020. Kan sudah berlalu SATU tahun. Keputusan Rapimprov 2021 nya mana?. Karena menurut AD/ART Kadin Rapimprov diwajibkan diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam satu tahun. Kelucuan juga terjadi.
Rapimprov Kadin merekomendasikan penggantian sejumlah pengurus dan Wantim serta Wanhat, dengan satu alasan yakni kehadiran yang minim dalam rapat rapat. Hal ini sangat sulit dipahami, karena dianggap sudah “salah kamar”, ujar Sam Salam
Menurut Sam Salam, apapun argumentasi yang disampaikan Ketua Umum Kadin Sumbar Ramal Saleh melalui Nasyirman tentang penggantian Wantim dan Wanhat ini adalah “inkonstitusional”.
Oleh sebab itu, Sam Salam meminta kepada Ketua Umum Kadin Indonesia mencabut kembali SK-244 dan memulihkan kembali status kepengurusan yang namanya tercantum dalam SK-075.
Sam menilai, alasan Ketua Umum Kadin Indonesia mencabut SK-244 juga tepat, jika dikaitkan dengan penulisan konsideran menetapkannya yang juga salah mencabut SK-052 yang sudah dicabut oleh Ketua Umum Kadin Indonesia sebelumnya.
Kebijakan pembatalan SK-244, sambung Sam Salam, juga akan mengakhiri konflik berkepanjangan di tubuh Kadin Sumbar.
“Saya kira kita semua dan teman teman di Kadin tidak ingin konflik ini berkepanjangan, sebab akan mengganggu konsentrasi kita dalam menghadapi pandemi Covid -19,” tukas Sam. Ini yang harus dipahami oleh pemimpin di Republik ini.
Discussion about this post