UTUSANINDO.COM, PADANG – Dr. Fahmiron, S.H.,M.Hum namanya santer untuk melanjutkan estafet ketua Umum IKA FH Unand.
Fahmiron dilintas angkatan alumni bukan nama asing lagi, Fahmiron diterima di semua angkatan alumni FH Unand, yuk kenal Fahmiron..
Ketua PN Pangkal Pinang ini lahir di Padang pada tanggal 19 Juni 1967, menamatkan kuliah S1 pada Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang 1991, Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti Padang Tahun 2006 dan meraih Gelar Doktor pada bidang Ilmu Hukum dari Universitas Andalas Padang Tahun 2016.
“Fahmiron itu sudah pas dan pantas menjadi Ketua IKA FH Unand, beliau memiliki pengalaman tugas segudang, soal loyal dan royalitas kepada organisasi Insya Allah Pak Hakim tak diragukan,” ujar banyak cerita kawan seangkatan dari Fahmiron.
Sebagai hakim Fahmiron memiliki riwayat pekerjaan : 1.Tahun 1995 sebagai Calon Hakim Pada Pengadilan Negeri Padang Panjang.
2. Tahun 1999 diangkat menjadi Hakim Pada Pengadilan Negeri Meulaboh Aceh Barat dan telah berdinas sebagai Hakim pada beberapa Pengadilan Negeri di Indonesia; 3.Tahun 2012 – 2014 menjadi Wakil Ketua PN Padang Panjang, 4. Ketua PN Padang Panjang (2014 – 2016) merangkap Hakim Karier pada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Padang, Ketua PN Kisaran (2016 – 2017),
5. Ketua PN Subang (2017 2019),
6.Wakil Ketua PN Klas IA Yogyakarta (2020 2021)
6. Sejak tahun 2021 menjabat sebagai Ketua PN Tanjung Pinang.
Sejak menjadi Hakim, disamping mengikuti seminar dan pelatihan-pelatihan serta sertifikasi pada Pengadilan Perikanan (2012), Pengadilan Hubungan Industrial (2011), Pengadilan Lingkungan Hidup (2012), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (2013), juga menjadi dosen luar biasa pada Fakultas Hukum dan Program Pascasarjana (S2) Universitas Eka Sakti Padang. Aktif menjadi narasumber pada berbagai forum diskusi ilmiah dan menulis buku : Pertimbangan Hakim dalam Perampasan Aset Koruptor ditinjau dari Perspektif Hak Anak (2018) Rajagrafindo; dan Pelaksanaan Hukum Pidana di Indonesia (2021) Rajagrafindo.
(hms-mbs22)
Discussion about this post