UTUSANINDO.COM, PADANG- Tampaknya penggunanan usul hak angket DPRD hampir dihambat- hambat atau direspon tidak baik. Ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian terhadap terselengara pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat. Faktanya rapat paripurna penyampaian usul hak angket DPRD tidak dilanjutkan.
Untuk diketahui, sebelum paripurna penyampaian Pengusul Hak Angket, ternyata Hidayat (Ketua Fraksi Getindra) menyatakan mencabut usulan Hak Angket dan Fraksi PDIP/PKB, melalui pesan telpon juga menyatakan mencabut. Sedangkan Partai Nasdem tidak ada mencabut, cuma karena atas nama Partai bukan fraksi akibatnya Hak Angket secara syarat Formil tidak memenuhi. Hanya tinggal Demokrat 8 orang tambah Nasdem satu orang, syaratnya sepuluh orang lebih dari satu Fraksi
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, rapat paripurna penyampaian usul hak angket tidak dapat dilanjutkan.
“Penggunaan hak angket tidak dalam kapasitas menjatuhkan kepala daerah, akan tetapi merupakan upaya DPRD untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah,” ujar Supardi saat paripurna di ruang raoat utama DPRD Sumbar, Senin, 10 Januari 2022.
Menurut Supardi, apabila pengajuan hak angket dihambat, ini menunjukkan sudah hilangnya kepedulian kita terhadap terselengaranya pemerintahan baik dan bersih di Sumatera Barat.
“Dalam pasal 106 ayat 3 undang- undang nomor 23 tahun 2014 hak angket merupakan penyelidikan terhadap kebijakan daerah luas dan berdampak bagi masyarakat yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Supardi
Lanjut Supardi, dua kebijakan yaitu masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
“Dua kebijakan pemerintah daerah diduga melanggar peraturan perundang- undangan, khususnya peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. Usul hak angket diajukan para pengusul tidak memenuhi ketentuan pasal 115 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014 yaitu diusulkan paling sedikit 10 oranv anggota dan lebih dari dua fraksi,” ujar Supardi
Dijelaskan Supardi, pengusul menarik kembali sebelum hak angket memperoleh keputusan rapat paripurna, dengan ditariknya kembali usul penggunaan hak angket oleh para pengusul, maka penggunaan hak angket DPRD tidak dapat dilanjutkan kembali, karena tidak lagi memenuhi syarat untuk dilanjutkan sebagai usul hak angket DPRD.
“Para pengusul perlu menyiapkan jawaban dan pandangan disampaikan fraksi- fraksi sesuai agenda DPRD ditetapkan dalam Bamus dilaksanakan 24 Januari 2022,” ujar Supardi
Anggota Fraksi Demokrat HM Nurnas mengatakan, mengawali penggunaan hak angket DPRD, masyarakat sudah tahu, karena pihaknya dari dulu tidak ingin menjatuhkan kepala daerah.
“Kami dari dulu, tidak ada niat ingin menjatuhkan, tetapi ingin mengamankan kepala daerah, supaya gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi dan Audy Joinaldy terrongrong oleh hal- hal lain dalam menyalahi aturan,” ujar HM Nurnas.
Menurut HM Nurnas, pihaknya awalnya diajak kawan- kawan Gerindra, pihaknya bersepakat dalam kondisi itu.
“Saya secara pribadi, diawali duduk bersama, tetapi sampai detik ini bahwasa ada penggunaan usul hak angket ditarik, karena pihaknya sudah menyiapkan pandangan umum, karena semuanya perlu dimunculkan kembali dalam rapat paripurna. Saya secara pribadi cukup kecewa dalam artian, karena dulu cerita bersama tetapi kenyataannya tidak. Saya dalam hal ini menyerahkan keputusan kepada ketua fraksi,” ujar HM Nurnas.
Dikatakan HM Nurnas, pihaknya dari fraksi jelas Demokrat patuh kepada tatanan rapat paripurna DPRD Sumbar.
“Kedepan mari kita tatap Provinsi Sumatera Barat dengan demokrasi tatanan kondusif.Ini adalah pengalaman, kalau tidak ada permasalahan tentu tidak ada pengalaman hidup. Tetapi semua adalah keputusan secara politik,” ujar HM Nurnas.
Untuk diketahui, 6 September 2021, 17 anggota DPRD Provinsi Sumbar tergabung 3 fraksi yakni fraksi Gerindra, Fraksi PDI- P dan PKB , fraksi Demokrat, dan satu partai Nasdem mengajukan penggunaan usul hak angket DPRD masalah kebijakan Pemda penerbitan surat permintaan partisipasi dan kontribusi penerbitan buku profil Provinsi Sumatera Barat Madani unggul.
Dan berkelanjutan dan kebijakan penerbitan surat himbauan pemanfaatan ruang promosi penerbitan buku Sumatera Barat out look, karena kebijakan pemerintah daerah diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Materi dasar penggunaan hak usul hak DPRD sebelumnya sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan Polresta Padang dan Polda Sumbar kesimpulan akhir tidak ditemukan adanya kerugian daerah dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan.
(bill Clint)
Discussion about this post