UTUSANINDO.COM, JAKARTA -,Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai usulan yang disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen Agus Widjojo adalah sebuah pemikiran dan bentuk usulan sehingga perlu dilakukan kajian secara konprehensif.
Menurutnya, perlu dibahas secara mendalam baik aspek positif maupun negatif pemindahan Polri dari yang tadinya di bawah presiden menjadi di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendudukkan eksistensi kepolisian itu mesti dilakukan kajian yang lebih mendalam. “Jadi, harus dilakukan secara objektif, rasional, tidak ada kepentingan politik dan tidak pula ada unsur-unsur like and dislike (suka dan tidak suka), memang betul-betul ini dimaksudkan asas profesionalitas,” kata Guspardi Selasa ( 4/1)
Kendati demikian, usulan yang disampaikan merupakan sebuah wacana yang perlu di bahas lebih lanjut. Kita minta kepada para ilmuwan, para pakar untuk melakukan kajian yang lebih mendalam dan lebih komprehensif lagi tentang azas manfaat dan mudhoratnya, mana yang lebih menguntungkan. Ini juga harus jadi masukkan bagi pemerintah dan negara dalam memposisikan lembaga kepolisian itu berada di lembaga yang lebih tepat. ” Bagaimanapun Polri itu mempunyai posisi yang amat strategis dan harus tetap terjaga independensinya sebagai garda terdepan dalam proses penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,”, ujar Politisi PAN ini.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, usulan serupa juga pernah disampaikan mantan menteri pertahanan (menhan) Ryamizard Ryacudu. Selain itu, jika dilihat berdasarkan sejarah Republik Indonesia, kepolisian pernah berada dalam Kementerian Dalam Negeri yang ketika itu masih bernama Departemen Dalam Negeri ( Depdagri), “Jadi, tidak berada pada kementerian lain, apalagi membentuk kementerian khusus yang membawahi institusi kepolisian. Kalau seandainya membentuk kementerian khusus membawahi kepolisian, kenapa nggak seperti sekarang ini saja?”, ulasnya.
Oleh karena itu, jika kajian secara mendalam telah dilakukan dan seluruh elemen bangsa menyetujuinya, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian perlu diubah. Sebab di dalam Pasal 8 UU tersebut berbunyi ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden’. pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.
“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian dan Polri, seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (31/12).
Discussion about this post