UTUSANINDO.COM, Padang— Dengan ditandatanganinya oleh Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo Peraturan Pemerintah No.114 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Padang (UNP), tertanggal 25 November 2021. Maka terhitung sejak tanggal tersebut UNP resmi berubah status kelembagaan dari PTN BLU (Badan Layanan Umum) menjadi PTN BH (Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum).
Rektor UNP, Prof. Ganefri, Ph.D dalam siaran pers mengatakan “Perubahan UNP sebagai PTN BLU menuju PTN BH dilatarbelakangi oleh (1) PTN BH mampu memberikan kemandirian pada pengelolaan dalam berbagai bentuk bidang seperti bidang keuangan sarana dan prasarana serta ketenagakerjaan, (2) PTN BH dapat melahirkan percepatan inovasi melalui pengembangan IPTEK yang lebih luas untuk mengembangkan lembaga, (3) PTN BH, merupakan otonomi perguruan tinggi diharapkan dapat merancang kurikulumnya sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tuntutan perubahan, dan (4) PTN BH menuntut adanya perubahan yang meningkat dalam perguruan tinggi negeri tersebut secara reputasi maupun kualitasnya. Baik secara institusi maupun sumber daya begitu pula dengan lulusannya. Karena tujuan awal perguruan tinggi negeri berubah statusnya menjadi berbadan hukum adalah untuk meningkatkan kualitas”, tegas orang nomor satu di UNP ini.
Ditambahkan oleh Rektor “ UNP akan terus melakukan berbagai terobosan dan inovasi untuk mengejar ketertinggalan dan mewujudkan visi lembaga sebagai “Universitas Bermartabat dan Bereputasi Internasional”, sehingga perubahan dari BLU ke PTN BH memberi spirit monumental bagi civitas academica UNP, kata Rektor visioner ini.
Saat ini terdapat lebih kurang 42.000 orang mahasiswa, jumlah dosen di Universitas Negeri Padang berjumlah 1.242 orang, dengan kualifikasi Doktor 402 orang (37%) dan Magister 840 orang (63%). Dari 1242 dosen juga memiliki pendidikan profesi 26 orang. Persentase dosen dengan jabatan akademik masih belum memenuhi target, terlihat dari Guru besar (6%) dari jumlah dosen tetap, Lektor Kepala (23%), Lektor (36%), Asisten Ahli (21%), dan tenaga pengajar/dosen non PNS (14%). semua dosen tersebut tersebar pada 10 Fakultas dan Pascasarjana serta pada 108 Program Studi, yang dimiliki oleh PTN yang juga termasuk LPTK ini.
Perjalanan panjang UNP menjadi PTN BH, sebenarnya telah direncanakan sejak 5 tahun terakhir, hal ini termaktub dalam Renstra UNP tahun 2016-2020, namun secara intensif dilakukan persiapan sejak dua tahun ini, dimulai dengan membentuk Tim PTN BH UNP, melakukan kegiatan benchmarking ke beberapa PTN yang telah bestatus PTN BH, seperti ke UGM, ITB, UI, UNS, UPI, IPB, UNDIP dan sebagainya, kemudian tim bekerja menyiapkan dokumen PTN BH berupa Evaluasi Diri, Rencana Jangka Panjang, Rencana Peralihan, Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Statuta, selanjutnya kegiatan diskusi dan evaluasi dengan Pihak Kemendikbud, khususnya dengan biro hukum dan pihak lain eksternal Kemendikbud seperti Kemenpan RB, Kementerian Keuangan dan Kemankum HAM, sampai ke sekretariat kepresidenan untuk disyahkan sebagai produk hukum berbentuk peraturan pemerintah tentang PTN BH UNP.
Disyahkannya PP ini, UNP masuk menjadi PTN ke-15 sebagai PTN, sebelumnya telah ada (1) Universitas Indonesia (UI) 2. Institut Teknologi Bandung (ITB) 3. Institut Pertanian Bogor (IPB) 4. Universitas Padjadjaran (Unpad) 5. Universitas Gadjah Mada (UGM) 6. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS). 7. Universitas Airlangga (Unair), 8. Universitas Diponegoro (Undip) 9. Universitas Hasanuddin (Unhas) 10. Universitas Sumatera Utara (USU), 11. Universitas Pendidikan Indonesia (UPI, 12. Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. 13. Universitas Andalas (Unand) 14. Universitas Brawijaya (UB), 15. Universitas Negeri Padang dan 16. Universitas Malang (Er/ Humas UNP).
Discussion about this post