UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menurunkan tarif tes PCR yang telah berlaku selama setahun terakhir.
Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan, pihaknya dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sepakat menurunkan biaya maksimal tes PCR.
Ini sudah berdasarkan perhitungan komponen jasa pelayanan, biaya operasi, hingga komponen rekening dan habis pakai.
“Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas
tarif tertinggi real time PCR diturunkan menjadi
Rp275.000,- untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta Rp300.000,- di luar Jawa dan Bali,” ujar Abdul, Rabu, 27 Oktober 2021 . ***
Discussion about this post