UTUSANINDO.COM,PADANG – Kepala perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Barat Yusri mengatakan, OJK Provinsi Sumatera Barat menghimbau masyarakat, kalau mendapatkan penagihan tidak beretika pinjaman online ilegal, maka blokir semua kontak mengirim teror.
“Kita sengaja minta masyarakat, agar beritahu ke seluruh kontak di ponsel bahwa apabila mendapatkan pesan tentang Pinjol agar diabaikan dan segera lapor ke polisi,” ujar Yusri saat jumpa rekan- rekan wartawan di salah satu rumah makan di Khatib Sulaiman Kota Padang, Selasa, 19 Oktober 2021.
Menurut Yusri, OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
“Apabila sudah mendapatkan penagihan tidak beretika teror, intimidasi, pelecehan, maka blokir semua nomor kontak yang mengirim teror dan lampirkan laporan ke Polisi ke kontak penagih yang masih muncul,” ujarnya.
Lanjut Yusri, pihaknya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal
“Kita terus memperkuat program edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online dan menjaga data pribadi,” ujar Yusri.
Dikatakan Yusri, Sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, jumlah lender pada layanan Pinjaman Online yang legal tersebut telah mencapai 749.175 entitas dengan borrower sebanyak 68.414.603 entitas.
Adapun total pembiayaan yang telah disalurkan layanan Pinjaman Online legal mencapai Rp249,93 Triliun dengan outstanding mencapai Rp26,09 Triliun.
Jumlah pengaduan masyarakat yang masuk terkait Pinjaman Online Ilegal pada tahun 2019 s.d 2021 mencapai 19.711 pengaduan dengan 9.270 pengaduan (47,03%) dikategorikan sebagai pelanggaran berat sedangkan 10.441 pengaduan (52,97%) dikategorikan sebagai pelanggaran ringan.
Discussion about this post