TOMOHON.UTUSANINDO – Pelaku pencurian kelas kakap Roy Samuel Rawung (45) warga Teling Atas Kota Manado, akhirnya Sabtu (16/10) sekitar pukul 16.00 wita di Lorong tanjung kampung baru Teling atas Kecamatan Wanea Kota Manado pelariannya pupus di tangan Satgas Maleo Polda Sulut bersama Tim URC Totosik Polres Tomohon.
Penangkapan dan tindakkan tegas aparat dilakukan terhadap pelaku Roy yang diketahui residivis itu akibat melakukan pencurian barang elektronik (Curanmik) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Tak hanya itu penangkapan ini juga berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 414 / X / 2021 / Spkt/ Polres Tomohon / Polda Sulut.
Kapolres Tomohon AKBP Bambang A.Gatot SIK,MH turut membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku curanik dan curanmor itu.
“Kerjasama Satgas Maleo Polda dan URC Totosik mengejar dan menghentikkan pelarian serta persembunyian terduga, dan terduga saat ini telah diamankan di Mapolres untuk dilakukan penyidikkan lanjut”, ujar Kapolres.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari penguasaan pelaku antara lain :
1. 1 (satu) unit ranmor R2 jenis Honda Vario warna hitam (kendaraan yang digunakan saat melakukan aksi pencurian)
2. Leptop asus warna hitam (TKP Tomohon )
3. Leptop Acer warna Merah (TKP Tomohon)
4. Camera FujiFilm (TKP Tomohon)
5. 1 (Satu) Kunci T
6. 2 (dua) Mata kunci
7. 1 (Satu) bila Senjata tajam dengan ukuran 30 Cm
8. 1 (Satu) buah Palu
9. 1 (Satu) Obeng Plat
10. 1 (Satu) Cars leptop Canon
11. 1 (Satu) Cars leptop Asus
Disisi lain, Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung menambahkan,” Penangkapan ini dari pengembangan rekan Roy yakni VS alias Gopes yang ditangkap sebelumnya melakukan aksinya bersama Roy”, ujar Katim Totosik.
Lanjut dijelaskan,”Dari pengembangan itu diketahui keberadaan persembunyian pelaku Roy, parahnya saat akan ditangkap pelaku berusaha melarikan diri, tak mau kehilangan buruan aparat terpaksa memberikan tindakan tegas terukur sesuai SOP terhadap pelaku”, jelas Watung.
Dari rangkuman catatan pihak kepolisian terhadap Roy :
1. Masih menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) hingga bulan September 2023.
2. Pernah ditahan di Lapas Papakelan atas kasus curanik tahun 2016 dan bebas tahun 2018.
3. Merupakan residivis curanmor dan curanik ditahan pada tahun 2018 di rutan Malendeng kemudian dipindahkan ke Lapas Papakelan dan selanjutnya dipindahkan ke Lapas Tamako dan bebas bulan September tahun 2021.//
11RC
Discussion about this post