Utusan Indo| Jakarta
Bertempat di lobby Polres Metro Jakarta Utara telah dilaksanakan ungkap kasus pasal 368 KUHP Polres Metro Jakarta Utara dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Kamis (10/06/21) sekitar Pukul 10:20 WIB.
Dalam kesempatannya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Drs. Yusri Yunus, S.I.K., didampingi oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gurih Arif Darmawan, S.I.K., M.H., M.Si.(han) Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana, S.I.K., Wakapolres Metro Jakarta Utara AKPB Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., AKBP Dwi Prasetyo S.H., S.I.K., Jabatan Kasat Reskrim, Restro Jakut AKP David Kanitero, S.I.K., M.Si., Jabatan Kasat reskrim polres pelabuhan tanjung priok dan di hadiri oleh personil sat reskrim polres metro Jakarta utara, personil sat reskrim polres pelabuhan tanjung priok dan awak media.
Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara TKP PT. DKM, PT. GFC, PT. JICT. WAKTU KEJADIAN Jumat, 11 Juni 2021 pukul 10.00 WIB.
Korban Supir truk maupun kontainer tersangka sebanyak 40 orang terdiri dari:
DS, MA, DI, TR, AS, MK, SY, MS, DS, AZ, JR, MJA, KH, MN, EKP, ED, AW, TM, RH, OD, YP, DR, HF, DM, WY, RR, NS, MF, MAG, RD, AS, WW, BEP, RPH, B.Buang Rp 432.000 uang Rp 664.000 uang Rp 1.287.000 10 unit HT 18 unit HP,5 botol air mineral kosong 1 kotak dus bertuliskan sekuriti 8 kantong plastik 4 lembar bon.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya kegiatan tatap muka Bapak Presiden RI dengan Sopir Truk Kontainer pada hari Kamis 10 Juni 2021 di JICT Tanjung Priok dengan hasil temuan bahwa sering terjadi kemacetan yang di alami oleh sopir truk dikarenakan adanya Pungli / Pemerasan yang di lakukan oleh para Karyawan yang ada di beberapa depo di daerah Jakarta Utara salah satunya yaitu PT. JICT, PT. DKM, PT. GFC. Adapun apabila uang Pungli tidak diberikan, maka kegiatan bongkar muat di depo tersebut akan terhambat dan kontainer tidak akan diperbolehkan masuk. (Ard sub)
Discussion about this post