UTUSANINDO.COM, JAKARTA- Anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus mengingatkan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar berhati-hati dalam membuat keputusan seperti mengeluarkan telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021.
Seperti diketahui, beberapa poin-poin yang tertuang dalam telegram tersebut, disebutkan Kapolri meminta agar media tidak menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Ini termaktub dalam poin pertama.
Selain itu, Kapolri juga meminta, rekaman proses interogasi kepolisian dalam penyidikan terhadap tersangka tidak disediakan. Termasuk tidak ditayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
Dikutip dari berbagai media dikatakan Kapolri menyampaikan kalimat “maksud kami bukan seperti itu”. Padahal dalam telegram itu jelas ditujukan kepada media”.
Apapun alasan Kapolri, telegram tersebut jelas merupakan sebuah keteledoran, ungkap Politisi PAN ini.
Kemudian telegram tersebut telah dicabut dengan STR nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tertanggal 6 April 2021. Surat itu ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono.
Menurut Legislator asal Sumbar itu, wartawan dan media itu , adalah garda terdepan yang menjadi mitra dalam upaya meningkatkan kualitas demokrasi dan melakukan pengawasan kepada siapa pun.
“Termasuk kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum yang memberikan perlindungan, pengayomandan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Guspardi
Lanjut Guspardi, dengan keluarnya telegram tersebut, meski telah dicabut, bisa saja ditafsirkan masyarakat bahwa Kapolri tidak mau dikritik.
“Hal ini lebih hebat dari orde baru (orba) ya. Walau Kapolri sudah sampaikan permohonan maaf. Namun, perlu diingatkan agar lebih berhati-hati dan jangan teledor lagi kedepannya,” tegas Anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Discussion about this post