UTUSANINDO.COM, JEMBER – Mantan Kepala Desa Tegalwaru Kecamatan Mayang, (Haryanto) dan Bendahara Desa (Mashuda) dipanggil kajari Jember. Pasalnya, mantan kepala desa dan bendahara desa tegalwaru, dimintai keterangan sehubungan dengan adanya laporan pengaduan LSM Kuda Putih, terkait kegiatan pembangunan fisik tahun 2020 didesa Tegalwaru kecamatan mayang. Rabu 31/3/2021
Menurut keterangan Slamet, kasus ini harus diungkap sampai tuntas. dikarenakan, banyak sekali dugaan penyalahgunaan atau penyelewengan. baik dari anggaran Bumdes, maupun Tanah Khas Desa dan lainnya. Ungkap Slamet
“Terkait kasus yang sudah saya laporkan kepada kejaksaan negeri Jember, Alhamdulillah hari Rabu tadi tanggal 31/3/2021 jam 10.00 wib (Haryanto) selaku mantan kepala desa Tegalwaru kecamatan Mayang, beserta (Mashuda) yang masih aktif sebagai bendahara desa, tadi sekitar jam 10.00 wib sudah dipanggil oleh Kajari Jember, artinya pelayanan kejaksaan negeri Jember sudah menangani dengan serius. Namun mantan kades dan bendahara desa tidak menghadiri panggilan kejaksaan negeri Jember”, imbuhnya
Menjawab pertanyaan wartawan media ini, Mengenai mantan kepala desa Tegalwaru dan bendaharanya memang betul tadi keduanya tidak datang. ujar salah satu orang kejaksaan yang namanya enggan dipublikasikan.
Sementara Haryanto selaku mantan kepala desa Tegalwaru, ketika dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya, tidak diangkat padahal nada deringnya aktif. (Erwin)
Discussion about this post