MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Sejumlah juru Parkir di Kota Padang mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Padang.
“Kami sengaja mendatangi kantor dewan ini dengan tujuan menyampaikan aspirasi. Kami berharap, anggota dewan mau menemui kami dan menyampaikan aspirasi kami kepada Pemerintah Kota Padang. Kami menolak penerapan parkir meter yang akan diterapkan bulan depan,” ungkap Buyung, salah seorang warga tersebut kepada wartawan, Senin sore, 29 Agustus 2016
Ia mengaku, penerapan parkir meter akan merugikan juru parkir. Pasalnya, penghasilan mereka akan berkurang dan hanya dijatah gaji Rp1,5 juta per bulan.
“Dengan gaji sebesar itu, bagaimana kami akan hidup. Lebih baik seperti sekarang saja, gak usah pakai pakir meter segala. Kami hanya diwajibkan stor ke Dinas Perhubungan tergantung luas lahan parkir. Saya stor per bulan Rp300 ribu,” cakapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Ilham Maulana kepada media ini mengatakan, penerapan parkir meter di Kota Padang tanpa dilandasi Peraturan Daerah (Perda). Pasalnya, Perda Kota Padang yang ada sekarang tidak mengatur soal parkir meter tersebut.
“Tak ada perda yang mengaturnya. Saya rasa, penerapan parkir meter itu tanpa memiliki landasan perda yang jelas. Perda yang ada hanya mengatur parkir seperti yang selama ini dilaksanakan, termasuk soal retribusi,” cakapnya ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 29 Agustus 2016. (Ch/by)
Discussion about this post