MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Parkir meter ini dalam pengoperasiannya tidak menggunakan uang tunai melainkan smart card atau e-tiket yang berisikan saldo yang akan diedarkan ke masyarakat. Harga kartu perdana e-ticket sebesar Rp 20 ribu dengan saldo Rp 10 ribu, kartu perdana harga Rp 30 ribu dengan saldo Rp 20 ribu, dan kartu perdana harga Rp 60 ribu dengan saldo Rp 50 ribu.
Menurut rencana, Kamis besok, 1 September 2016, Pemerintah Kota Padang mulai menerapkan parkir meter di beberapa lokasi. Ada beberapa titik lokasi penerapan parkir meter tersebut, yaitu kawasan Permindo, Niaga, dan Pondok.
Kartu tersebut bisa diisi ulang dengan nominal Rp 10 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu. Kartu ini, hanya dapat digunakan untuk transaksi di alat parkir meter. Apabila tak digunakan, saldo yang ada di dalam kartu tidak akan hangus dan tidak ada masa kadaluarsa. Untuk mendapatkan kartu perdana dan isi ulang bisa didapat di ruas jalan yang telah dipasang parkir meter.
Namun, penerapan parkir meter tersebut dikritisi anggota DPRD Kota Padang. Sekretaris Komisi I, Muzni Zein menyebut, penarikan restribusi oleh pemerintah tanpa regulasi yang jelas merupakan perbuatan pungutan liar. Oleh sebab itu, Pemko harus menyiapkan aturan yang jelas.
“Pungli namanya kalau Pemko tetap menerapkan parkir meter tanpa dasar hukum yang jelas. Untuk itu, Pemko harus menyiapkan Perda maupun Perwako,” katanya kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2016.
Sekedar diketahui, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, namun, perda yang pernah direvisi Pemko itu belum mampu mengakomodir pelaksanaan parkir meter. Diantaranya, pargraf keempat tentang struktur dan besarnya tarif retribusi. Pada pasal 32 dinyatakan, pembagian kawasan yang dikategorikan padat dan tidaknya jalan umum (ayat 2), ditetapkan oleh keputusan walikota.
Selain pembagian kawasan, besaran tarif retribusi yang ditetapkan oleh pemerintah perlu diselaraskan dengan aturan. Di kawasan padat, parkir padat setara kendaraan bermotor Rp 1000 sekali parkir atau Rp 60 ribu per bulan. Sedang roda empat, Rp 3000 atau Rp 180 ribu per bulan dan roda enam Rp 5 ribu sekali parkir atau Rp 300 ribu per bulan. Tidak dicantumkan penambahan biaya. Sementara parkir meter berbeda dengan yang diatur oleh Perda No. 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sebab terdapat penambahan biaya setelah satu jam pertama. Untuk itu, perlu aturan turunan agar penarikan retribusi parkir meter legal.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Aprianto mengatakan, tidak adanya payung hukum parkir meter seolah-olah Pemko melegalkan pungutan liar. Aprianto meminta Pemko Padang menyiapkan landasan yuridis pelaksanaan parkir meter di tiga titik di Padang.
“Pemko Padang jangan hanya mengejar penghargaan Padang Smart Parking,” tegas kader PDI-P ini.
Ketua Bapemperda DPRD Padang Faisal Nasir mempertanyakan sikap Pemko yang tidak menyampaikan ke DPRD tentang kebijakan ini. Menurut kader PAN ini seharusnya, Pemko menyampaikan ke DPRD apakah program ini dibiayai APBD atau pihak ketiga?
“Hingga saat ini DPRD belum tau karena Pemko tidak pernah menyampaikan ke DPRD Padang,” ungkapnya.
Informasi yang beredar di DPRD Padang, program parkir meter ini tidak melalui pembahasan di Komisi III dengan mitra kerja Dinas Perhubungan. Pemberitauan hanya melalui telepon seluler. (by/agb)
Discussion about this post