UTUSANINDO.COM, JEMBER – Ketua Pemuda Masyarakat Desa Sukosari Kecamatan Sukowono tadi siang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember. Pasalnya, kasus yang terjadi beberapa hari lalu mengenai BLT – BPNT diduga sangat menyalahi aturan dan menyalahgunakan wewenang.
Kami selaku masyarakat desa Sukosari pada hari Senin tanggal 23/2/2021 siang ini resmi melaporkan kasus yang terjadi didesa kami mengenai BLT – BPNT yang diduga sangat menyalahi aturan dan penyalahgunaan wewenang. ungkap FB dan masyarakat desa Sukosari usai selesai laporan dikejaksaan dengan bukti tanda terima laporan
“BLT – BPNT Desa Sukosari sangat fatal sekali masalahnya agen resmi yang sudah ditunjuk oleh Bank tidak difungsikan, dan oknum desa tersebut membentuk agen baru, yang kedua ketua RT telah menarik kartu ATM dan struk kepada penerima manfaat yang mengaku perintah kades berdasarkan dengan bukti Vidio hasil investigasi saya kepada penerima manfaat, ketiga ada struk resmi dari bank yang berstempel dan ada struk yang diduga diluar struk dari bank bekas sobekan tanpa ada stempel, keempat diduga pencairan penggesekan dilakukan dirumah dinas kantor desa oleh kades, kelima diduga penyalahgunaan wewenang”, kata HR kepada utusanindo.com
Harapan kami selaku masyarakat desa sukosari dengan adanya kasus temuan kami dilapangan terkait BLT – BPNT, agar surat laporan pengaduan masyarakat ini, segera ditindak lanjuti dengan serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Jember dan juga segera diproses secara hukum yang berlaku, intinya orang pusat biar tau tentang kasus yang terjadi didesa Sukosari kecamatan sukowono kabupaten Jember. pungkasnya *(Erwin)*
Discussion about this post