UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyambut baik usulan Jokowi untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena banyaknya pasal karet dan tidak berkeadilan serta penerapannya sering menuai kontra dan menimbulkan kegamangan dan kecemasan di tengah masyarakat.
Keberadaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) selama ini sering dimanfaatkan menjerat orang atau kelompok masyarakat kapan saja atas alasan yang subyektif. Dan cenderung dijadikan alat membungkam daya kritis dari masyarakat yang berbeda pendapat.
“Sehingga penegakan hukum UU ITE selama ini menimbulkan kekhawatiran kegamangan dan kecemasan ditengah masyarakat dalam menyampaikan pendapatnya “, ujar Guspardi dalam keterangannya Kamis, (18/2)
Legislator Dapil Sumbar 2 ini menyebut sejumlah pasal karet dalam UU ITE juga multitafsir dan lebih sering diinterpretasikan secara sepihak.
Berikutnya berpotensi digunakan untuk melaporkan atau saling lapor dan lebih dikenal dengan istilah “mengkriminalisasikan” dengan UU ITE. Pasal abu-abu tersebut dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan rumusan yang jelas.
Filosofi dan tujuan di buatnya UU ITE perlu dikembalikan pada niat awal pembentukannya yaitu memastikan transaksi elektronik atau e-commerce berjalan dengan baik, kemudian hak-hak konsumen juga terlindungi.
Semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.
“Tetapi dalam pelaksanaannya justru menimbulkan rasa ketidakadilan sebagaimana yang di sampaikan oleh presiden jokowi”, ulas politisi PAN itu.
Untuk itu, revisi UU ITE yang disampaikan secara terbuka dan tegas oleh presiden harus di respon secara positif oleh DPR. Terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, sehingga mudah diinterpretasikan secara sepihak.
Sebaiknya arahan jokowi itu di tindaklanjuti pemerintah dengan membuat kajian yang konprehensif terhadap revisi UU ITE ini. Hendaknya ruang aspirasi dan diskusi dari berbagai pakar dan elemen bangsa lainnya dibuka secara luas untuk mendapatkan masukan.
Anggota komisi2 DPR RI ini meminta kepada pemerintah untuk segera mengajukan usulan revisi UU ITE kepada DPR agar dibahas secara bersama. Prisipnya kita di DPR menunggu usulan dari pemerintah, karena memang begitu mekanismenya.
Catatan pentingnya menurut Guspardi bagaimana hasil revisi UU ITE dalam penerapannya nanti jangan lagi membuat rasa khawatir dan kegamangan serta tidak menuai kontra dimasyarakat.
“Prinsip menjunjung tinggi rasa keadilan untuk masyarakat untuk menjamin kebebasan menyampaian pendapat harus menjadi nilai yang dikedepankan,”pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.
Diketahui sebelumnya, Polemik Undang Undang ITE itu berawal dari keinginan Pemerintah untuk dikritik. Namun, disambut hangat dengan ketakutan masyarakat akan ancaman Undang Undang ITE apabila mengkritik pemerintah.
Jokowi mengaku akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE apabila implementasi UU tersebut tidak menjunjung prinsip keadilan.
“Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini,” kata Jokowi, seperti dilihat dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2/2021).(rel/yc)
Discussion about this post