Pasangkayu, UTUSANINDO.COM – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM LPK (Lembaga Pemberantas Korupsi) Kabupaten Pasangkayu, menyoroti tindakan pemecatan 10 perangkat desa secara sepihak yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Ketua DPC LPK Pasangkayu, Muis mengatakan sebagaimana laporan yang disampaikan masyarakat tercatat perangkat Desa 10 orang. Dimana para perangkat desa dipecat tanpa ada alasan yang jelas dari Kades.
“Dalam Undang-Undang itu jelas mengatur mekanisme pemecatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tindakan ini tentunya sangat disayangkan”, tegas Muis saat dikonfirmasi, Kamis (11/02/2021).
Pemecatan yang dilakukan Kades juga tidak memiliki dasar yang kuat,sebab para perangkat Desa yang dipecat tidak mendapatkan surat pemecatan bahkan masih mengantongi SK.
“Nah ini juga masalah, karena berkaitan dengan pelaporan gaji perangkat desa ke Pemda, karena perangkat desa ini tidak mendapatkan SK pemberhentian dan sampai sekarang ini masih mengantongi SK perangkat desa,” ungkapnya.
Atas masalah ini, Muis akan mempertanyakan kepada pihak PMD dan Inspektorat Kabupaten Pasangkayu dan akan mengambil langkah hukum melalui PTUN.
“Kita juga meminta Pemda dalam hal ini PMD dan Inspektorat agar para perangkat bisa diangkat kembali ataupun nasib mereka bisa diperjelas,” terang Muis.
Sementara itu, Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar, Irfan gunadi via WhatsApp mengatakan, terkait Bulubonggu pihaknya telah melimpahkan ke Ombudsman RI Pusat.
“Informasi untuk urusan pusat, penentuan terbitnya rekomendasi merupakan otoritas pusat, sblm terbit akan ada upaya pemeriksaan ke atasan terlapor. Dari hasil pemeriksaan tim resolusi dan monitoring pusat kemudian akan ditentukan apakah laporan tersebut bisa selesai tanpa rekomendasi atau hrs membutuhkan rekomendasi ombudsman,” tulisnya.* M.Nadir
Discussion about this post