UTUSANINDO.COM, JEMBER – Informasi yang dihimpun dilapangan, Sahrawi ketua LSM Mayapadas telah melaporkan kepala desa Gambiran kecamatan Kalisat atas dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) yang berupa gumuk itu awalnya ada sosialisasi akhir bulan Desember tahun 2019 untuk dibelikan taman wisata. dan bahasanya gumuknya mau diratakan. tapi fakta dilapangan sudah hampir satu tahun gumuk itu diambil batunya dan pasirnya, bahkan hampir habis salah satu gumuk ini. sesuai dengan Perda tahun 2007 nomer 23 tentang keuangan desa itu harus ada ketua panitia lelang untuk menyewakan atau yang menyewakan tanah kas desa itu. tapi realita dilapangan tidak ada panitia lelang. ungkap Sahrawi pada saat diwawancarai wartawan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Jember Rabu 20/1/2021
Masih menurut narasumber utusanindo.com mengatakan dari hasil penjualan tersebut tidak masuk kerekening desa, artinya dugaan saya sendiri keuangan tersebut masuk ke kantong pribadi kepala desa, karena sepengetahuan saya memang tidak masuk kerekening desa Gambiran. Imbuhnya
” Sudah berulang kali sekdes dan bpdnya sudah dua kali dipanggil dan terakhir ini Sampek tanggal 25 bulan ini kalau tidak salah 14 perangkat dipanggil, bpdnya delapan orang juga dipanggil dimintai keterangan. selain dari pada itu perlu diketahui LPJ tahun 2019 dan 2020 sampai tanggal 14 januari belum selesai SPJnya untuk desa Gambiran dan pihka yang terlibat seperti panitia anggaran tim perencanaan tidak mau tandatangan karena takut dan diduga RABnya itu ada kesalahan. sehingga semua pihak kemarin pada hari Kamis 14 januari disuruh tandatangan tidak mau dan menolak semua sekdesnya juga tidak mau BPDnya juga menolak bahkan semua sudah seperti tim perencanaan menolak, artinya sampai hari ini SPJ untuk desa Gambiran Belum ada dan belum selesai. kalau sampai hari ini proses dsri kejaksaan masih keterangan para saksi, dan kalau kades kami tidak tau kapan dipanggil lagi, tapi kalau sekarang ada tiga saksi yaitu laut kesra (Jasuli), Haji Holis kemudian kaur pemerintahan. dan nantik siang itu jam 1 yang dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan Jember operator yang bernama (Didik)
“Harapan saya sendiri kepada kejaksaan agar permasalahan yang ada didesa Gambiran kecamatan Kalisat dibukak biar cler nantik dan bukan hanya masalah TKD tetapi juga masalah proyek- proyek lainnya yang ada digambiran karena dugaan RABnya juga abal- abal ini. seperti contoh kasus ranting info sementara itu bidannya cuman terima Rp 10 juta padahal anggarannya di RABnya Rp 118. 20.000. dan kalau saya sendiri tidak punya tarjet, cuman harapan kami kepada pihak yang berwenang kejaksaan agar proses hukum ini dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. tegas sahrawi
Sementara kepala desa Gambiran (H Dwi Purwadi) ketika dikonfirmasi media ini melalui telpon selulernya menjawab, masih sibuk rapat. (Win) bersambung
Discussion about this post