UTUSANINDO.COM , ASAHAN – Bertempat di Posko Satuan tugas Percepatan Penanganan C-19 Kabupaten Asahan, Bupati Asahan, H. Surya, BSc, Ketua DPRD Kab Asahan, Kapolres Asahan, Ketua PN, Dandim 0208/AS (Mewakili), Kajari Kisaran (mewakili), Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution M.Si, para Asisten, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dr.Elfina br.Tarigan, MKT, Juru Bicara Satuan Tugas C-19 Kabupaten Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos, M.Si, Beberapa OPD, dan Tim Satgas Covid-19, Kamis (21/01/2021).
Bupati menyampaikan bahwa, dalam Surat Edaran Nomor 360/0122 tanggal 7 Januari 2021 tentang Optimalisasi kembali posko satuan tugas penanganan C-19 Kabupaten Asahan, agar semua pihak dapat mengoptimalkan kembali penerapan protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini jumlah yang terkonfirmasi positif C-19 di wilayah Kabupaten Asahan terus meningkat.
Perlu adanya evaluasi dan tindakan nyata dalam penanganan serta antisipasi penyebaran Co-19 di Kabupaten Asahan.
Kebijakan yang dilakukan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai dengan Peraturan Bupati Asahan no. 30 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Kabupaten Asahan, antara lain:
1. Penerapan protokol kesehatan bagi perorangan berupa: menggunakan masker jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya, mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
Sementara itu penerapan protokol kesehatan bagi Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, berupa: sosialisasi, edukasi dan penggunaan berbagai media informasi terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyediaan sarana Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer, upaya identifikasi dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja, upaya pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala, penegakan kedisiplinan pada masyarakat yang beresiko dalam penularan Covid-19, fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran C-19.
2. Pelaksanaan operasi Yustisi dilakukan secara rutin oleh pemerintah Kabupaten Asahan bersama dengan TNI/POLRI.
3. Pemberian cairan disinfektan terhadap Rumah Ibadah dan Pelayanan masyarakat (Kantor
Pemerintahan).
4. Penyemprotan cairan disinfektan terhadap fasilitas umum secara berkala.
5. Pemberian masker dan hand sanitizer kepada masyarakat.
6. Pembelajaran Masih dilakukan secara daring.
7. Penundaan kegiatan Car Free Day (CFD) sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
Untuk memperketat kebijakan tersebut, maka akan diberlakukan sanksi baik lisan maupun tertulis, apabila terjadi pelanggaran dalam penerapan dan pengendalian C-19 di Kabupaten Asahan.
Sementara terkait kesiapan Kabupaten Asahan dalam pelaksanaan Vaksinasi C-19, di Bupati Asahan menginstruksikan agar dalam pelaksanaan vaksinasi tetap memperhatikan SOP dan protokol kesehatan.
Bupati juga menyampaikan untuk Kick Off pelaksanaan Vaksinasi di Kabupaten Asahan direncanakan awal Pebruari 2021 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, yang diawali 10 orang pejabat Publik dan Pengurus Asosiasi profesi Tenaga Kesehatan.
Setelah Pelaksanaan Kick Off Vaksinasi C-19 akan dilanjutkan pelaksanaan Vaksinasi terhadap Tenaga Kesehatan yang ada di Kabupaten, dan sesuai laporan dari Kadis Kesehatan sejumlah 2155 orang.
Sesuai Surat Keputusan Dirjend Pencegahan dan Pengendalian penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Vaksinasi menyebutkan ada beberapa kondisi yang membuat Vaksin C-19 tidak dapat diberikan antara lain, tekanan darah 140/90, Pernah terkonfirmasi C-19, Sedang Hamil, mempunyai gejala ISPA, Sedang menjalani perawatan terhadap kelainan darah, menderita penyakit jantung, menderita penyakit autoimun sistemik, penyakit ginjal, penderita penyakit saluran pencernaan kronis, penderita kanker.
Sementara itu di tempat yang sama Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto, SIK secara tegas menyampaikan, agar penerapan Protokol pencegahan C-19 di Kabupaten Asahan benar benar dilaksanakan.
“Saya berharap kepada Satuan Tugas Percepatan C-19 agar benar benar melaksanakan tugas dan Fungsinya sesuai dengan aturan yang ada dalam rangka pencegahan penyebaran C-19 di Kabupaten Asahan”, Tegas Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres Asahan juga menghimbau Satuan Tugas Penanganan C-19 Kabupaten Asahan, untuk melaksanakan Instruksi Gubsu Nomor 188.54/1/INST/2021 tentang, Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran C-19 antara lain :
1 Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home sebesar 50% dan Work From Office 50% dengan tetap melakukan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Kegiatan restoran (makan/minum) sebesar 50 %, dan untuk layanan antar tetap diijinkan.
3. Pembatasan Jam Operasional tempat Hiburan sampai dengan pukul 22.00 Wib.
4. Penggunaan tempat Ibadah dengan penerapan Protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Kegiatan sosial Kemasyarakatan dan keagamaan lainnya dengan pembatasan Maksimal 50 %.
Mengakhiri rapat koordinasi tersebut, Bupati Asahan berharap adanya peningkatan motivasi dan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan C-19 di Kabupaten Asahan dengan senantiasa menerapkan 3M+1, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
(NAS)
Discussion about this post