UTUSANINDO.COM, JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa Fraksi PAN menolak RUU BPIP dan RUU IKN dimasukkan ke dalam daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021 dalam rapat pengambilan keputusan tingkat pertama penetapan Prolegnas Prioritas 2021di Badan legislasi DPR RI pada kamis malam (14/1).
PAN menolak RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) di masukkan prolegnas prioritas 2021 karena RUU yang sebelumnya bernama RUU Haluan Idelogi Pancasila (HIP) banyak mendapatkan rekasi yang keras dari berbagai elemen bangsa dan masyarakat luas, jelas Guspardi saat dihubungi awak media, Sabtu (15/1/2021)
“Jika dipaksakan kami (fraksi PAN ) khawatir akan mengakibatkan terjadi kembali polemik, perdebatan, dan bahkan penolakan dari publik”, ujar legislator dapil Sumbar 2 ini.
Terkait RUU IKN (Ibu Kota Negara), fraksi PAN menilai keberadaan RUU tersebut belum mendesak untuk dimasukkan Prolegnas Prioritas 2021 dan perlu ditinjau kembali. Hal itu mengingat kondisi negara saat ini sedang fokus menghadapi pandemi covid-19, yang berimbas pada sulitnya kondisi keuangan negara dan pemerintah harus fokus menanganinya dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Makanya fraksi PAN juga menolak RUU IKN ini, jelas Politisi PAN itu.
Kami meyakini RUU yang disusun bersama DPR, DPD dan Pemerintah dalam prolegnas ini, harus mengedepankan upaya menghasilkan UU yang berkualitas. “Tidak sekedar mengejar kuantitas”, tetapi harus mampu menjawab tantangan dan problematika sesungguhnya yang di hadapi oleh masyarakat dan harus memenuhi rasa keadilan masyarakat secara luas”, pungkas Anggota komisi II DPR RI tersebut.
Sementara Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang turut menghadiri rapat itu menjelaskan dalam akun resmi instagramnya, “Setelah rapat yang cukup panjang dengan Baleg DPR RI dan perancang UU dari DPD, pemerintah dan DPR menyepakati 33 RUU dalam Prolegnas prioritas tahun 2021. Sebanyak 20 di antaranya adalah usul DPR, 9 RUU dari pemerintah, 2 usul bersama pemerintah dan DPR, dan 2 usul DPD.
Discussion about this post