UTUSANINDO.COM,( JAKARTA) – Kepala Humas dan Protokoler Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan, pihaknya memiliki dua alasan mengapa memilih waktu subuh untuk membebaskan Pengasuh Ponpes Al Mukmin Ngruki, Surakarta, Jawa Tengah itu.
“Bahwa pertimbangannya pandemi Corona. Ini kita menghindari kerumunan. Kita menghindari terjadinya resiko penularan Covid-19. Makanya pelaksanaan pembebasan Abu Bakar Baasyir dilaksanakan dengan protokol kesehatan,” ujar Rika di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1).
Bahkan, Rika mengatakan pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan dan Covid-19 berupa Rapid Antigen terhadap Abu Bakar Baasyir. Termasuk memberlakukan syarat surat keterangan negatif hasil swab untuk pihak yang menjemput.
“Jadi Pak Abu Bakar Baasyir di Rapid Antigen dan hasilnya negatif. Dan yang menjemput pun wajib melampirkan surat keterangan swab test. Dan tadi tim pengacara dan keluarganya sudah memberikan ke kita surat keterangan bahwa mereka hasil swabnya negatif,” ungkapnya.
Adapun, alasan kedua yang mengharuskan pembebasan Abu Bakar Baasyir dilakukan Subuh hari adalah karena keinginan tim pengacara.
“Dan itu permintaan tim pengacara untuk menghindari terjadinya kerumunan. Karena perlu kita ketahui bersama, Bapak Abu Bakar Baasyir ini kan sudah lansia, sudah 83 tahun, dan resiko terpapar Covid-19 itu sangat besar, dan juga kita semua,” ucap Rika.
Lebih lanjut, Rika menyebutkan pihak-pihak yang menjemput Abu Bakar Baasyir pada pukul 05.21 WIB, dan menjelaskan kondisi kesehatannya saat hendak berangkat ke kediamannya di Ponpes Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Total rombongan penjemput yang pasti ada tim pengacara, ada anaknya beliau. Mungkin sekitar empat sampai enam (orang),” terangnya.
“Dan alhamdulillah pada saat dibebaskan, mungkin karena kondisi bahagia ya alhamdulillah sehat. Dan tadi sebelum dibebaskan sempat dicek lagi kesehatannya, di tensi, alhamdulillah dalam kondisi sehat,” demikian Rika Aprianti menambahkan.
Discussion about this post