UTUSANINDO.COM, (PADANG) – Berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menunjuk Gebril Daulay menjadi Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar pengganti Amnasmen.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua KPU Sumbar Amnasmen dan Anggota KPU Sumbar, Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rabu, 4 November 2020.
Amnasmen dan Izwaryani terbukti melanggar etik, karena tidak meloloskan pasangan perseorangan Fakhrizal- Genius Umar dalam verifikasi faktual.
Sekretaris KPU Sumbar, Firman mengatakan, berdasarkan rapat pleno daring atau online, karena di luar kota, maka agar tidak terjadi kekosongan
“Pihaknya langsung menggelar rapat pleno tertutup memutuskan menunjuk Gebril Daulay sebagai Plt. Ketua KPU Sumbar,” ujar Firman.
Menurut Firman, draft hasil rapat pleno akan segera dikirimkan ke KPU Pusat di Jakarta. Secara kebetulan, ada Deputi KPU RI sedang ke Sumatera Barat sehingga draft tersebut bisa dititipkan.
“Kebetulan ada Deputi KPU RI sedang ke Padang, dan kita titipkan surat tersebut,” ujarnya.
Komisioner KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, untuk formasi komisioner sendiri belum dibentuk, karena masih menunggu ketua definitif. Setelah itu baru membentuk formasi baru setiap divisi, karena ada dua divisi yang ditinggalkan yakni teknis dan logistik.
“Mudah-mudahan hari Senin sudah dipilih Ketua definitif,” kata Amnasmen.
Sementara tiga anggota KPU Sumbar lainnya yakni Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulay, dan Nova Indra diberikan peringatan keras oleh DKPP.
Untuk diketahui pemberhentian Amnasmen dan Izwaryani dikarenakan laporan Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur independen Fakhrizal – Genius Umar.
Mereka merasa dirugikan, karena tidak diloloskan oleh KPU Sumbar dalam verifikasi faktual pasangan perseorangan dalam Pilgub Sumbar. ( fikpadang)
Discussion about this post